Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Persilakan Sekolah Gelar Wisuda

Bayu Mulya Putra • Jumat, 2 Mei 2025 | 17:32 WIB

INSTRUKSIKAN PENGAWASAN: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada awak media setelah rapat pembahasan RPJMD 2025-2029 di Hotel Grand Mercure, Rabu lalu (30/4).
INSTRUKSIKAN PENGAWASAN: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada awak media setelah rapat pembahasan RPJMD 2025-2029 di Hotel Grand Mercure, Rabu lalu (30/4).

MALANG KOTA - Terkait wisuda sekolah, Pemkot Malang mengambil keputusan yang berbeda dibanding Pemprov Jatim.

Mereka tidak menetapkan larangan pelaksanaan wisuda. Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov Jatim resmi melarang pelaksanaan wisuda mulai tahun ajaran 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Nomor 000.1.5 /1506/101.5/2025, ditandatangani tanggal 6 Maret 2025. Keputusan itu diambil untuk meringankan beban biaya tua siswa, terutama yang kurang mampu. Sebagai informasi, Pemprov Jatim hanya bisa mengatur pelaksanaan teknis sekolah untuk jenjang SMA dan SMK.

Sedangkan jenjang PAUD hingga SMP, ada di bawah naungan pemerintah kota dan kabupaten. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan, sejauh ini belum ada rencana melarang pelaksanaan wisuda. Namun, dia menekankan pelaksanaannya harus memenuhi satu syarat, yakni tidak membebani orang tua maupun pihak sekolah.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Jawa Timur Terima 10 Laporan terkait Pungutan Wisuda

Wahyu menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pihak sekolah san orang tua siswa terkait prosesi wisuda. Sehingga, tidak ada pihak yang keberatan jika acara seremonial tahunan itu dilaksanakan.

”Selama itu tidak memberatkan pihak orang tua dan sekolah, tetap boleh, sah-sah saja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan wisuda, Wahyu telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk meningkatkan pengawasan. Itu untuk mencegah adanya unsur paksaan kepada orang tua atau murid yang menolak mengikuti acara tersebut.

”Biasanya ada yang tidak mau ikut, tapi takut untuk menolak. Saya minta disdikbud cek ke sekolah-sekolah,” tegas mantan Sekda Kabupaten Malang itu.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Hapuskan Tradisi Wisuda SMA/SMK, Apa Alasannya?

Wahyu menambahkan, sejauh ini belum ada laporan keberatan dari orang tua siswa terkait penyelenggaraan wisuda. Justru, banyak orang tua yang berharap momen itu tetap ada. Sebagai bentuk penghargaan atas capaian anak-anak mereka.

”Kalau dari provinsi memang tidak boleh, tapi ada beberapa daerah yang masih mengizinkan. Karena belum ada aduan dan banyak yang mendukung, masih diperkenankan melaksanakan wisuda,” jelas Wahyu.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi sepakat dengan pemkot. Selama tidak membebani orang tua, prosesi wisuda bisa tetap dijalankan. Namun dia menyarankan agar pemkot tetap menyediakan posko pengaduan terkait wisuda.

Warga yang keberatan bisa melapor ke posko tersebut dan dapat perlindungan dari dinas terkait. ”Harus ada pemantauan juga dari dinas, karena tidak semua ingin ikut wisuda. Semua pihak harus mendapat hak yang sama,” tutur Suryadi. (adk/by)

Editor : Aditya Novrian
#Pelaksanaan #Wisuda #malang #persilahkan #Pemkot