MALANG – Tak banyak yang tahu, sosok Prof Dr H Fadil, MAg, Guru Besar baru di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dulunya hanyalah seorang khadam—pelayan kiai—di sebuah pesantren kecil di Sumenep.
Dari tugas-tugas sederhana seperti menyapu, menyuguhkan teh, hingga mencatat kitab kuning untuk sang guru, benih kecintaan terhadap ilmu agama tumbuh dalam sunyi.
Lahir di Sumenep, 20 Juni 1965, dan besar di Jember, Fadil kecil belajar agama di lingkungan pesantren yang ketat dan penuh kedisiplinan. SD ditinggalkannya sejak kelas 4 demi melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Islam.
Di sana, ia menyelesaikan MI, MTs, dan MA. Ia menjadi santri sekaligus guru muda sebelum akhirnya melanjutkan studi ke IAIN Sunan Ampel Surabaya (kini UINSA) dengan beasiswa Supersemar.
Langkahnya sebagai akademisi dimulai saat ia diterima menjadi dosen di Malang pada 1992. Ia sempat mengajar Sejarah Peradaban Islam sebelum beralih mendalami Sejarah Pemikiran Hukum Islam.
Sejak itu, ia terlibat dalam berbagai peran penting: sekretaris jurusan, kaprodi S2, hingga wakil dekan. Tiga dekade mengabdi, puncaknya tiba pada 21 Mei 2025: ia resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar.
Dalam pidato ilmiahnya berjudul “Rekonstruksi Sejarah Pemikiran Hukum Islam: Bidang Ahwal Al-Syakhsiyyah (1946–2019)”, Prof Fadil mengulas dinamika hukum keluarga Islam dari masa ke masa.
Ia menyebut bahwa sejarah hukum Islam di Indonesia bukan hanya perjalanan teks, tapi juga perjalanan kekuasaan.
“Sehebat apapun naskah hukum, tanpa dukungan politik, ia hanya akan jadi dokumen yang mengambang,” tegasnya.
Ia merujuk pada banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak masuk ke dalam UU, seperti soal nasab anak luar nikah dan perjanjian pranikah. “Ini bukti bahwa sejarah hukum Islam adalah sejarah kekuasaan itu sendiri,” katanya.
Prof Fadil membagi perjalanan hukum Islam ke dalam lima corak pemikiran: kompromistis-akomodatif (1946–1974), reformulatif-unifikatif (1991), progresif-ijtihadis (2004–2010), hingga responsif-selektif (2019).
Salah satu momen penting yang ia sorot adalah lahirnya Counter Legal Draft KHI yang membawa gagasan radikal seperti larangan poligami, pencatatan nikah sebagai rukun, hingga kesetaraan hak talak. Namun semua itu, menurutnya, terbentur tembok kekuasaan.
Kini, dari rumahnya di kawasan Joyosuko Malang, Prof Fadil tetap menulis, membimbing mahasiswa S1 hingga S3, dan aktif berdiskusi dengan berbagai kampus dalam dan luar negeri. Ia pernah mengisi forum ilmiah di Malaysia, Thailand, hingga Singapura.
Dalam kehidupan pribadinya, ia dikenal sebagai ayah dari tiga anak luar biasa: Nabil, kini menempuh studi doktoral di Cambridge; Agil, calon dokter yang juga diterima S2 di King’s College London; dan Najma, siswi MAN 2 Malang yang bercita-cita menjadi arsitek. “Semoga anak-anak kami melebihi ayah dan kakeknya,” ujarnya.
Bagi Prof Fadil, gelar Guru Besar bukan akhir, tapi tonggak baru. “Ini hadiah untuk almarhum ayah-ibu, guru-guru saya, istri tercinta, dan semua yang mendoakan diam-diam,” tuturnya.
Dari khadam pesantren, kini ia berdiri sebagai profesor dengan gagasan besar: membawa hukum Islam menjadi lebih adil, kontekstual, dan berpihak pada kemanusiaan.
Editor : A. Nugroho