KEPANJEN - Selain jabatan eselon II sampai IV, di Kabupaten Malang juga ada kekosongan posisi kepala sekolah (Kasek). Kekosongan tersebut sudah terjadi sejak 2024 lalu. Meski sudah ada mutasi dan promosi untuk posisi kasek definitif pada 2025 lalu, jumlahnya belum cukup untuk menutupi kekosongan tahun ini.
Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, hampir 300 SD negeri belum memiliki kasek definitif. Kekosongan tersebut mayoritas karena kasek sudah pensiun. Sedangkan kendala utama pengisian posisi strategis di sekolah itu karena keterbatasan pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Rata-rata di sekolah hanya ada satu PNS. Kalau dia pensiun, otomatis tidak ada lagi PNS di sekolah,” ujar Sanusi. Sementara itu, pemda masih dilarang mengangkat PNS baru. Rekrutmen ASN hanya pemda hanya diizinkan untuk pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021, PPPK memang boleh mengisi jabatan kasek. Asalkan minimal lulus jenjang S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan atau organisasi pendidikan.
Untuk menjaga roda manajemen pendidikan tetap berjalan, Pemkab Malang menunjuk pelaksana tugas (Plt) kasek. Namun, Sanusi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan keresahan. Utamanya terkait penandatanganan ijazah.
“Meskipun ditandatangani Plt kasek, ijazah tetap berlaku. Di ijazah juga tidak ada label Plt,” kata Sanusi. Menurut dia, penunjukan Plt tersebut merupakan langkah administratif yang harus diambil di tengah keterbatasan regulasi dan sumber daya manusia. Dia juga memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Sebab, tugas kasek definitif maupun Plt sama. Hanya saja, Plt tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis seperti mutasi guru, pengangkatan wakil kasek, atau perubahan struktur organisasi sekolah.
Baca Juga: SPMB SD Insan Amanah Dibuka! 112 Kursi Siap Jadi Rebutan
Pihaknya juga terus berupaya mencari solusi jangka panjang dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat. Utamanya terkait pengisian ASN di sektor pendidikan. “Langkah ini dilakukan agar kekosongan jabatan kepala sekolah tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan dasar di Kabupaten Malang,” imbuh politisi PDIP itu.
Untuk diketahui, masa jabatan kasek di instansi negeri yakni empat tahun untuk satu periode. Penugasan kasek dapat diperpanjang hingga maksimal empat periode atau 16 tahun. Kasek dapat kembali menjabat jika dinilai baik dalam menjabat dan diinginkan oleh komite sekolah. (yun/by)
Editor : A. Nugroho