Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aturan Penggunaan HP dan Medsos Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan di Kota Malang  

Andika Satria Perdana • Senin, 6 April 2026 | 09:56 WIB
LAKUKAN KUNJUNGAN: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana memberi semangat kepada para siswa SD, beberapa waktu lalu.
LAKUKAN KUNJUNGAN: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana memberi semangat kepada para siswa SD, beberapa waktu lalu.

 MALANG KOTA - Sesuai instruksi pemerintah pusat, Pemkot Malang telah menerapkan pembatasan media sosial (medsos) dan penggunaan HP di lingkungan sekolah. Aturan itu termuat pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Pemkot Malang.

 Mulai dari PAUD, pendidikan non formal, hingga SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Untuk diketahui, pemerintah pusat telah lebih dulu menerapkan pembatasan.

 Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Mewajibkan platform digital seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Roblox, dan Bigo Live menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

 Pada SE Wali Kota Malang, sekolah diminta membatasi penggunaan ponsel. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran atas instruksi guru atau dalam kondisi darurat.

 Tak hanya siswa, aturan juga menyasar guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar berlangsung. Kecuali untuk kebutuhan yang mendukung proses pembelajaran.

 Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, pembatasan media sosial dan penggunaan HP ini tidak bisa hanya dilakukan pihak sekolah. Untuk itu, Wahyu meminta ada kolaborasi dengan orang tua atau wali murid.

 ”Orang tua harus mengubah pola pikirnya terkait penggunaan media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Seketat apapun aturan, apabila tidak didukung berbagai pihak, hasilnya tidak maksimal,” tandasnya. Karena itu, dia mengajak berbagai pihak mengantisipasi dampak negatif media sosial. Saat hal itu menjadi pemahaman seluruh masyarakat, Wahyu optimistis aturan pemerintah bisa dijalankan dan siswa rasakan manfaatnya.

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menuturkan, setiap sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan HP selama pembelajaran. Selain itu, sekolah diminta menetapkan aturan tertulis dalam tata tertib. Serta memberikan sanksi tegas namun proporsional bagi pelanggar. 

”Ponsel itu tidak dilarang sepenuhnya, tapi harus digunakan secara bijak dan tepat sasaran,” tutur Jana. Dengan pembatasan ini, diharapkan proses pembelajaran lebih maksimal. (adk/gp)

 

Editor : Galih R Prasetyo
#Pemkot Malang #pendidikan #handphone #media sosial