Baca Juga: Pemkot Malang Mulai Buka Seleksi untuk 11 Kursi Dewan Pendidikan
Guna mendukung kelancaran tersebut, otoritas terkait telah menyiagakan personel yang terdiri dari 82 proktor dan 88 pengawas untuk memperketat jalannya ujian di setiap ruang.
Tercatat sebanyak 2.506 pelajar dari 78 sekolah di Kota Batu berpartisipasi dalam agenda tahunan ini. Mayoritas sekolah, yakni sebanyak 74 satuan pendidikan, mampu menyelenggarakan ujian secara mandiri. Sementara itu, empat sekolah lainnya terpaksa melaksanakan ujian dengan cara bergabung di lokasi sekolah terdekat dikarenakan keterbatasan sarana penunjang.
Baca Juga: Persiapan Jalur Mandiri! Cek Rincian Biaya IPI di Fakultas Ilmu Pendidikan UM Tahun 2026
Prosedur Pelaksanaan TKA Merujuk pada standar penyelenggaraan Kemendikdasmen RI Nomor 95/M/2025, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi peserta:
1. Kedatangan: Peserta wajib memasuki ruangan 15 menit sebelum waktu mulai.
Baca Juga: Aturan Penggunaan HP dan Medsos Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan di Kota Malang
2. Identitas & Sesi: Peserta harus menempati kursi sesuai sesi dan login menggunakan akun resmi dari pengawas.
3. Sterilisasi Ruangan: Dilarang membawa ponsel, kamera, kalkulator, maupun catatan. Tas dan buku wajib dititipkan di tempat yang telah disediakan.
4. Integritas: Ujian bersifat mandiri. Segala bentuk kerja sama, penggunaan joki, hingga mendokumentasikan soal adalah pelanggaran berat.
5. Kendala Teknis: Jika terjadi gangguan aplikasi atau perangkat, peserta diminta segera melapor kepada proktor atau pengawas yang bertugas.
Editor : Aditya Novrian