JAKARTA, RADAR MALANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi guru dan tenaga kependidikan. Program ini bertujuan mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memastikan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang setara.
Dalam sambutannya, Menteri Mu'ti menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian dari amanat konstitusi. Ia pun menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi. Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Mendikdasmen Mu’ti pada Senin lalu (20/4).
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusi, Kemendikdasmen telah menetapkan rasio pendampingan sebanyak 1:15. Hal ini berarti satu guru untuk 15 murid.
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 1.500 guru dapat mengikuti pelatihan tingkat mahir. Hingga saat ini, capaian peserta telah mencapai sekitar 60 persen, menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi dari para tenaga pendidik.
Baca Juga: Kemendikdasmen Pastikan KBM Kembali Optimal Pascabencana di Sumatera
Setelah selesai mengikuti pelatihan, guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK), yang nantinya akan ditugaskan di Unit Layanan Disabilitan (ULD).
Melalui program ini, Kemendikdasmen berharap setiap sekolah mampu menghadirkan layanan pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga sekolah.
Editor : Aditya Novrian