JAKARTA, RADAR MALANG – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, memberikan tanggapan tegas terkait temuan kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Selasa (21/4).
Panitia secara resmi melarang seluruh peserta yang terbukti curang untuk melanjutkan ujian. Tindakan ini merupakan bentuk sanksi instan untuk memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi peserta lain yang telah berjuang secara jujur.
Baca Juga: Kuliah atau Sertifikasi? Strategi Memilih Jalur Karier di Tahun 2026
Sejauh ini, ditemukan dua jenis kecurangan di dua lokasi UTBK. Modus kecurangan berupa penggunaan jasa joki untuk menggantikan posisi peserta asli serta pemanfaatan alat bantu digital selama ujian berlangsung.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Walok, mengatakan bahwa konsekuensi dari kecurangan tidak hanya berhenti pada pembatalan ujian. “Peserta yang melakukan kecurangan tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain dilarang mengikuti ujian, peserta yang terungkap melakukan kecurangan akan merugikan peserta itu sendiri serta orang tua mereka.
Mendiktisaintek RI, Brian Yuliarto, menghimbau seluruh peserta UTBK yang berjumlah 871.496 orang untuk mengandalkan kemampuan diri sendiri. "Percayalah pada kemampuan diri sendiri" ujar Brian dalam pesannya kepada para pejuang PTN.
Ketegasan ini diharapkan dapat memotivasi peserta untuk lebih fokus pada persiapan akademik yang matang. Kejujuran dalam ujian menjadi cerminan utama kualitas calon mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.
Penerapan sanksi yang disiplin dan sistem deteksi yang ketat berfungsi melindungi hak para peserta yang jujur. Dengan menjauhi praktik curang, peserta telah menjaga martabat diri dan memberikan kebanggaan yang nyata bagi orang tua.
Editor : Aditya Novrian