Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Batas Desember 2026 Bukan Akhir Tugas Guru Non-ASN, Nunuk Tegaskan yang Dilarang Statusnya Bukan Gurunya

Xeon Rhao Loudra Widadi • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:12 WIB
DIRJEN GTK: Nunuk Suryani pastikan guru di Indonesia mendapatkan penaataan agar kebutuhan guru non-ASN tetap terpenuhi. (Dok. Kemendikdasmen)
DIRJEN GTK: Nunuk Suryani pastikan guru di Indonesia mendapatkan penaataan agar kebutuhan guru non-ASN tetap terpenuhi. (Dok. Kemendikdasmen)

RADAR MALANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Siapkan Skema Baru Penataan Guru Non-ASN

Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran

Dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, Dirjen Nunuk menerangkan bahwa penyusunan surat edaran tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah negeri.

Meskipun demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025. Dalam proses penataan tersebut, Kemendikdasmen menemukan fakta penting. Masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi.

Baca Juga: Soal Isu Penghapusan Guru Non-ASN, Pemkot Malang Pilih Tunggu Regulasi Teknis dari Kemendikdasmen

Pemerintah daerah pada akhirnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk tetap memperpanjang penugasan maupun menggaji para guru non-ASN tersebut.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026

Karena kondisi darurat tersebut, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian. Hasil dari koordinasi tersebut adalah sebuah kesepakatan. Disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Kisah Taufik Ferdiansyah, Guru Honorer yang Tempuh Jarak 150 Km untuk Mengajar

"Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang," ujar Dirjen Nunuk.

Batas Desember 2026 Bukan Akhir Tugas Mengajar

Dirjen Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertulis dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Regulasi tersebut sama sekali tidak mengatur tentang penghentian tugas mengajar para guru.

"Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja," tegasnya.

Baca Juga: Heboh Kabar Guru Honorer Tak Ada Lagi pada 2027, Ternyata Ini Maksud Atura dari Kemendikdasmen

Dirjen Nunuk menambahkan bahwa kebutuhan guru di Indonesia saat ini masih sangat besar. Pemerintah terus mendiskusikan skema penataan dan mekanisme seleksi. Tujuannya adalah agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Aditya Novrian
#Pegawai non ASN #guru honorer #kemendikdasmen