Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

230 Anak di Kabupaten Malang Masuk Daftar Calon Siswa Sekolah Rakyat

Indah Mei Yunita • Rabu, 13 Mei 2026 | 15:45 WIB
Siswa Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi menjalani proses belajar mengajar
Siswa Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi menjalani proses belajar mengajar

 

KEPANJEN - Sekolah Rakyat (SR) permanen di Srigonco, Kecamatan Bantur sedang dalam tahap pembangunan. Pertengahan tahun ini ditarget rampung, sehingga Juli mulai beroperasi. Total ada 230 anak asal Bumi Kanjuruhan yang diusulkan menjadi siswa Sekolah Rakyat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menjelaskan tahapan menjadi calon siswa sekolah rakyat. Tahap pertama adalah verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah itu, lanjutnya, ada dialog dan persetujuan dari orang tua atau wali calon siswa.

Kemudian ditetapkan sebagai calon siswa (casis) SR. “Kriterianya itu, anak tersebut berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin yang berada dalam desil 1 dan desil 2 DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional),” ujar Pantja kemarin.

Untuk diketahui, desil adalah pengelompokan rumah tangga berdasar tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi 10 kelompok sama besar. Dengan urutan desil 1 merupakan 10 persen rumah tangga paling miskin dan seterusnya. Penentuannya tidak hanya dari penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, pengeluaran, dan indikator sosial-ekonomi lain.

Dia menyampaikan, berdasar data tersebut, ada 130.221 anak yang termasuk usia sekolah. Terdiri atas 64.707 anak aktif sekolah mulai jenjang TK-SMA dan 65.514 anak tidak aktif sekolah. “Sampai 8 Mei 2026 alu, jumlah usulan casis ada 230 siswa. Itu berdasar penjaringan casis dari SR oleh pendamping PKH di 33 kecamatan,” imbuhnya.

Sementara itu, syarat usia untuk masuk SR jenjang SD yakni minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP maksimal 15 tahun dan sudah lulus SD/sederajat. Bagi jenjang SMA, lanjutnya, berusia maksimal 21 tahun dan lulus SMP/sederajat. Kelulusan tersebut dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Seperti diberitakan, pada tahun pertama, SR tersebut akan menerima 225 anak dari SD, SMP, dan SMA. Per tingkat ada tiga rombongan belajar (rombel) atau 75 anak. Setiap tingkatan masing-masing jenjang terdiri atas 25 siswa. Jika ditotal akan ada 36 rombel. Rinciannya, 18 rombel untuk SD serta masing-masing sembilan rombel untuk SMP dan SMA. “Kami mengutamakan anak yang putus sekolah untuk bisa melanjutkan pendidikan di SR,” pungkas pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. (yun/dan).

Editor : Mahmudan
#Sekolah rakyat Malang #malang hari ini #Pendidikan Malang