KEPANJEN - Kesejahteraan guru TK kembali dipertanyakan. Tahun ini, insentif untuk mereka ditiadakan. Padahal, insentif tersebut dibutuhkan untuk menutup honor yang masih minim. Oleh karena itu, Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Kabupaten Malang datang ke gedung DPRD Kabupaten Malang kemarin (19/5). Mereka hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama anggota DPRD Kabupaten Malang.
Ketua IGTKI Kabupaten Malang Sumihernik mengatakan, guru TK yang menjadi anggota IGTKI sekitar 4.000 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 183 orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini diproyeksikan akan berkurang karena ada yang waktunya purna. Mereka mengajar sekitar 73 ribu anak-anak yang tersebar di Kabupaten Malang.
“Honor guru-guru TK ini rata-rata Rp 200 ribu per bulan. Dulu ada insentif Rp 500 ribu per bulan, tahun ini tiba-tiba tidak ada,” keluh Sumihernik dalam RDPU bersama legislator kemarin (19/5).
”Kami juga cuma diberi pengumuman (penghapusan insentif), tanpa ada koordinasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Mereka berharap, insentif tetap diadakan. Jika memang tidak memungkinkan, setidaknya ada solusi untuk kesejahteraan guru-guru TK.
Meski dengan honor minim, dia mengatakan, masing-masing guru TK tetap berupaya yang terbaik untuk mengajar anak-anak sebagai penerus bangsa.
”Kami berusaha maksimal untuk menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat maupun daerah demi meningkatkan kompetensi anak-anak,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, pihaknya akan membahas terkait kebijakan pemberian insentif dengan dinas pendidikan (disdik).
“Kami akan berupaya mendorong pemkab, bahkan mencoba negosiasi supaya insentif bisa meningkat,” kata Zia yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain insentif, dalam rapat tersebut juga disampaikan terkait peraturan daerah (perda) pendirian PAUD. Sebab, ada satu desa yang memiliki sekitar tujuh PAUD, baik KB maupun TK. Dengan banyaknya PAUD di dalam satu desa, ada potensi rebutan siswa.
”Terkait perizinan, nanti kami sampaikan kepada DPMPTSP (dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu),” pungkasnya.(yun/dan).
Editor : Mahmudan