Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

SE Nomor 7 Tahun 2026 Hadirkan Ketenangan bagi 237 Ribu Guru Non-ASN di Seluruh Indonesia

Aditya Novrian • Rabu, 20 Mei 2026 | 11:11 WIB
Ilustrasi guru non-ASN mengajar di sekolah. (Pinterest)
Ilustrasi guru non-ASN mengajar di sekolah. (Pinterest)

RADAR MALANG - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah bukan sekadar aturan administratif biasa. Dokumen ini telah menjadi penyemangat baru bagi para guru yang selama ini setia mengabdi di sekolah-sekolah negeri.

Berkat kebijakan ini, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menugaskan guru non-ASN. Syaratnya, para guru tersebut masih aktif mengajar dan namanya sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tak Di-PHK, Melalui Skema Redistribusi

Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Mereka tersebar di berbagai satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Seorang guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Tabanan, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, menilai kebijakan ini sebagai penopang bagi keberlangsungan pendidikan di daerah.

Baca Juga: Batas Desember 2026 Bukan Akhir Tugas Guru Non-ASN, Nunuk Tegaskan yang Dilarang Statusnya Bukan Gurunya

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ni Putu Yeni Pramita, guru non-ASN di sekolah yang sama. Menurutnya, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang selama ini sangat dinantikan.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Siapkan Skema Baru Penataan Guru Non-ASN

“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini, banyak ribuan guru daerah yang menjadikan ini sebagai harapan untuk terus mengabdi kepada pendidikan Indonesia. Semoga setelah penataan, guru non-ASN mendapatkan kepastian baru untuk terus mencerdaskan bangsa.

Editor : Aditya Novrian
#guru #Guru Non ASN #kemendikdasmen