Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mengenal Syarat dan Alur Pengajuan Cuti Kuliah di UM

Salshabila Abidah Ardelia • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:08 WIB
Alur Permohonan Cuti Kuliah Universitas Negeri Malang.
Alur Permohonan Cuti Kuliah Universitas Negeri Malang.

MALANG, RADAR MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) menyediakan hak cuti kuliah bagi mahasiswa yang ingin menunda perkuliahan sementara waktu dengan alasan yang kuat.

Fasilitas ini penting dipahami mahasiswa agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak mengganggu batas waktu studi mereka.

Syarat dan Batas Waktu Pengajuan

Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah setelah menempuh minimal satu semester. Pengurusan cuti dapat dimulai pada akhir semester hingga paling lambat sebelum batas akhir masa registrasi administrasi semester berjalan.

Baca Juga: Panduan Alur Sanggah UKT di UM bagi Mahasiswa Baru yang Keberatan dengan Nominal Biaya Kuliah

Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti maksimal dua semester yang wajib diproses setiap semester. Selama masa cuti tersebut, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Alur Permohonan Cuti Kuliah

Proses pengajuan dimulai dengan mengisi format permohonan yang ditujukan kepada Rektor melalui Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama (BAKPIK). Mahasiswa wajib melampirkan surat keterangan relevan dari pihak berwenang sesuai alasan pengajuan, seperti kendala ekonomi atau kesehatan.

Selanjutnya, pemohon harus mengurus Kartu Proses Penjejakan (KPP) dari Sub Bagian Re­gistrasi dan Statistik untuk diproses ke jurusan, fakultas, Sub Bagian PNBP, dan UPT Perpustakaan.

Berkas permohonan ini wajib mendapatkan pengesahan dari dosen Penasihat Akademik, Ketua Jurusan, serta Wakil Dekan Bidang Akademik paling lambat satu bulan sebelum semester jeda dimulai.

Setelah KPP terisi lengkap, mahasiswa mengembalikannya ke Sub Bagian Registrasi dan Statistik dengan melampirkan kartu mahasiswa dan surat bebas pinjam perpustakaan. Tahap akhir dari alur ini adalah penerbitan Surat Keterangan Cuti Kuliah (SKCK) resmi oleh Kepala BAKPIK.

Baca Juga: Skema KIP-Kuliah untuk Calon Mahasiswa Baru UM Jalur Mandiri, Bagaimana Peluangnya?

Cara Mengaktifkan Kembali Status Kuliah

Saat masa cuti berakhir, mahasiswa wajib mengaktifkan kembali status akademiknya agar bisa mengikuti perkuliahan. Caranya dengan membawa surat cuti kuliah terdahulu ke dosen PA, Ketua Jurusan, dan Wakil Dekan Bidang Akademik untuk disahkan kembali.

Surat yang telah disahkan kemudian diserahkan ke Subbag Registrasi dan Statistik demi memulihkan status aktif mahasiswa. Ketepatan waktu dalam mengurus administrasi ini menjadi kunci penting agar hak akademik tetap terlindungi secara resmi.

Editor : Aditya Novrian
#cuti kuliah UM #Cuti kuliah #alur permohonan cuti kuliah