MALANG, RADAR MALANG – Mahasiswa yang menghasilkan aplikasi atau proyek kuliah kini dapat mendaftarkan hak cipta secara daring melalui sistem resmi pemerintah, sebagai langkah perlindungan hukum atas karya intelektual mereka.
Manfaatkan Fasilitas Kampus dan Kemenkumham
Pendaftaran hak cipta dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tanpa biaya bagi sektor pendidikan.
Sentra HKI di masing-masing universitas biasanya memfasilitasi seluruh proses administrasi dan verifikasi dokumen agar mahasiswa tidak perlu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Siapkan Dokumen dan Ajukan Secara Online
Mahasiswa wajib menyiapkan dokumen utama berupa kartu identitas, file aplikasi atau kode sumber (source code), manual penggunaan, kartu identitas, dan surat pernyataan kepemilikan karya.
Untuk karya aplikasi, mahasiswa dapat melampirkan tampilan sistem, deskripsi fungsi, serta bukti pengembangan program. Sementara karya tulis atau media pembelajaran biasanya memerlukan file utama dalam format PDF.
Daftar Secara Online Lewat e-Hak Cipta
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi e-hakcipta.dgip.go.id. setelah mahasiswa mendapat akun dari sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kampus.
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan menampilkan nomor permohonan untuk memantau proses verifikasi. Proses verifikasi dan penerbitan sertifikat hak cipta umumnya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung antrean permohonan di DJKI.
Biaya Pendaftaran HKI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, biaya pendaftaran hak cipta program komputer dikenakan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Unisma Buka Penerimaan Mahasiswa Baru sampai 19 September
Namun, sejumlah perguruan tinggi mensubsidi biaya ini melalui program pendampingan HKI mahasiswa Mahasiswa disarankan mengecek fasilitas tersebut ke lembaga penelitian atau LP2M kampus masing-masing.
Pendaftaran HAKI membantu mahasiswa melindungi hasil karya sekaligus meningkatkan nilai akademik dan profesional. Selain menjadi bukti legalitas, sertifikat hak cipta juga dapat digunakan sebagai pendukung portofolio, lomba, maupun pengembangan produk di masa depan.
Editor : Aditya Novrian