KEPANJEN – Ratusan kursi Kepala Sekolah (Kasek) jenjang SD-SMP di Bumi Kanjuruhan kosong. Krisis Kasek berlangsung sejak 2024. Jika tak segera diisi pejabat definitif, dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas belajar mengajar.
Banyaknya sekolah tanpa kasek definitif diungkap oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq. Politisi Partai Gerindra itu menyebut, terdapat 399 lembaga SD dan SMP negeri yang saat ini dipimpin pelaksana tugas (Plt). Terdiri atas 367 SD negeri dan 32 SMP negeri.
“Pekan lalu kami sudah berkunjung ke Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) RI untuk membahas hal itu. Kementerian memberi kelonggaran,” ujar Zia yang merangkap Ketua Fraksi Partai Gerindra kemarin.
Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, terdapat 10 persyaratan untuk menjadi Kasek. Di antaranya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki sertifikat pendidikan, bagi PNS minimal penata III/c dan bagi PPPK minimal guru ahli pertama dengan pengalaman minimal delapan tahun, serta lulus pengusulan, seleksi, dan pelatihan calon kepala sekolah.
“Setelah kami konsultasi ke kementerian, PNS yang pangkatnya III/c diperbolehkan mengisi posisi kepala sekolah, meski belum pelatihan. Namun sambil berjalan, mereka bisa diikutkan pelatihan kepala sekolah,” imbuh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang itu.
Dengan adanya kelonggaran tersebut, dia berharap pemkab segera mengisi kekosongan posisi strategis di tingkat sekolah itu.
Di tempat terpisah, Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, kekosongan tersebut mayoritas karena Kasek sudah pensiun. Sedangkan kendala utama pengisian posisi strategis di sekolah karena keterbatasan pegawai berstatus PNS.
“Rata-rata di sekolah hanya ada satu PNS. Kalau dia pensiun, otomatis tidak ada lagi PNS di sekolah,” ujar Sanusi beberapa waktu lalu.
Editor : Mahmudan