Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Apa Itu PPPK? Ini Perbedaan dengan CPNS yang Wajib Diketahui

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Minggu, 24 Mei 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi berkas persyaratan seleksi CPNS dan PPPK. (Sumber: Unsplash).
Ilustrasi berkas persyaratan seleksi CPNS dan PPPK. (Sumber: Unsplash).

RADAR MALANG – Setiap kali seleksi nasional aparatur negara dibuka, istilah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi topik hangat untuk diperbincangkan.

Keduanya berada di bawah payung hukum yang sama, namun status kepegawaiannya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari masa kerja, proses seleksi, hingga jaminan hari tua.

Meski sama-sama berstatus sebagai abdi negara, sejumlah pelamar masih mengalami kebingungan terkait perbedaan kedua jalur tersebut.

Baca Juga: 2 Bulan Menuju Seleksi CPNS, Simak Tips dan Strategi yang Banyak Dipakai Peserta

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, simak terlebih dahulu penjelasan lengkap mengenai ap aitu PPPK dan perbedaan antara PPPK dengan CPNS.

Definisi PPPK

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur terkait perbedaan antara PPPK dengan CPNS.

Berdasarkan UU tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Apabila masa kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: BKN Tegaskan Status Honorer Telah Dihapus, Pemerintah Hanya Akui PNS dan PPPK

PPPK memiliki masa kontrak kerja paling singkat satu tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Proses perpanjangan kontrak diputuskan berdasarkan penilaian kinerja pegawai.

Pegawai PPPK memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan, jatah cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Perbedaan PPPK dengan CPNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawaian nasional.

Baca Juga: 358 ASN Pemkot Malang Pensiun

Dengan demikian, perbedaan menonjol dari PPPK dan CPNS ada pada status pegawai. PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan sesuai dengan kontrak waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan CPNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah.

Terdapat pula perbedaan masa kerja. Masa kerja CPNS sampai memasuki usia pension, umumnya 58—60 tahun. Sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang disesuaikan dengan kontrak kerja, minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Batas usia melamar CPNS minimal usia 18—35 tahun dan PPPK minimal 20—1 tahun sebelumbatas usia pensiun.

Seleksi CPNS dilakukan dalam tiga tahap, yakni seleksi Administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Sedangkan, PPPK melalui dua tahap, di antaranya Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi (Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosio-Kultural, dan Wawancara).

Editor : Aditya Novrian
#pppk #cpns