MALANG KOTA, RADAR MALANG - Masa perpanjangan pinjam lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) untuk sekolah di bawah naungan Pemkot Malang hanya berlangsung dua tahun. Setelah itu, tiga sekolah yakni SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, dan SMPN 4 Malang harus pindah.
Hingga kini Pemkot Malang belum memutuskan skema apa yang akan diambil ke depannya. Opsi pertama dan yang paling memungkinkan yakni SDN Percobaan 1 dan SDN Sumbersari 3 bakal dimerger dengan sekolah lain.
Sebagai contoh SDN Percobaan 1 bisa dimerger dengan SDN Sumbersari 1. Lalu SDN Sumbersari 3 dimerger dengan SDN Sumbersari 2 (selengkapnya baca grafis). ”Untuk SMPN 4 Malang ini yang tidak memungkinkan dimerger, jadi mau tidak mau harus relokasi,” ujar Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim.
Butuh lahan yang cukup luas untuk bangunan sekolah tersebut. Sebab, di SMPN 4 Malang ada 27 rombongan belajar (rombel). Belum lagi kebutuhan untuk gedung lainnya. Seperti laboratorium IPA, ruang komputer, perpustakaan, hingga ruang guru.
Adhim mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Terutama untuk informasi kesediaan lahan atau aset bangunan yang memungkinkan dipakai. Namun hingga kini belum ada kabar lebih lanjut.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Mulai Pemetaan Merger SD
Setidaknya, bila memutuskan membangun gedung sekolah yang baru, putusan harus ada maksimal pada pertengahan tahun ini. Sebab butuh persiapan dan rencana anggaran yang matang untuk merealisasikannya.
Termasuk apabila diputuskan relokasi sekolah menggunakan gedung yang sudah ada. Itu juga harus segera di putuskan lokasinya agar siswa dan guru bisa menyesuaikan diri dengan jarak terbaru. Sementara itu, keputusan final dari UM yakni bisa meminjamkan lahan lagi dua tahun ke depan.
Meski begitu, masih ada peluang untuk memperpanjang masa peminjaman lagi. ”Tapi kalau akhirnya memang harus pindah, sebaiknya memang disusun mulai sekarang jadi saat ini masih kami usahakan,” lanjut Adhim.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Siap-Siap Merger 45 SD, Diberlakukan Mulai Januari 2026
Di tempat lain, Kepala SMPN 4 Kota Malang Panca yani Dinihari berharap sekolahnya tidak dipindah. Sebab fasilitas sekolah saat ini sudah cukup memadai dan lengkap untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sementara ruang baru atau bangunan baru kemungkinan besar fasilitasnya tidak selengkap sekarang.
Meski begitu, pihaknya menerima saja opsi terakhir kalau harus pindah. Sebab kewenangan pengaturan sekolah ada di ranah Pemkot Malang. ”Kami siap kapan saja dipindah, asal tidak mendadak dan lokasi baru bisa memenuhi kebutuhan 27 rombel. Termasuk lab komputer, aula, ruang guru, dan kebutuhan ruang lainnya,” kata Dini.
Untuk diketahui, masa pinjam pakai lahan untuk tiga sekolah itu sebenarnya berakhir pada Februari 2026. Selain ketiganya, ada SMAN 8 Malang yang juga meminjam lahan milik UM. Kewenangan untuk sekolah itu kini berada di bawah Pemprov Jatim.
Menurut ketentuan dari pemerintah pusat, sebelum masa pinjam pakai berakhir, Pemkot Malang maupun Pemprov Jatim diwajibkan mengajukan perpanjangan. Perpanjangan harus dilakukan enam bulan sebelum pinjam pakai berakhir.
Namun sampai dengan masa pinjam pakai habis, tidak ada permohonan perpanjangan pinjam pakai dari Pemkot Malang maupun Pemprov Jatim kepada kementerian. ”Karena itu pada 6 Maret 2026 ada pertemuan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur yang membahas kelanjutan pemakaian lahan,” kata Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset (DSPA) UM Prof Apif Miptahul Hajji ST MSc PhD, kemarin (4/6).
Pertemuan dilakukan dengan berbagai pihak. Pihak yang hadir seperti Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Selain itu ada BKAD Provinsi Jatim, Disdik Jatim, perwakilan dari empat sekolah, dan UM.
”Dalam pertemuan itu, opsi perpanjangan sebenarnya sudah tidak ada,” sebut Apif. Kemudian, Kepala Biro Keuangan dan BMN untuk Kemendiktisaintek akhirnya memutuskan memberikan batas waktu lagi.
Batas waktu yang diberikan selama dua tahun sejak pertemuan di Disdik Provinsi Jatim.
Selama batas waktu yang diberikan itu, baik pemkot maupun pemprov harus segera mempersiapkan lahan untuk memindahkan kegiatan belajar mengajar. Jika nanti sudah menemukan lahan baru, lahan lama yang sebelumnya tercatat sebagai milik kementerian akan diserahkan kepada UM.
”Karena kami sebagai PT NBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ke depan akan membutuhkan sarana prasarana yang lebih memadai,” tambah guru besar di bidang Ilmu Fisika tersebut. Sampai saat ini pihaknya tetap mengacu pada hasil pertemuan terakhir di Disdik Jatim pada 6 Maret lalu itu. (aff/mel/by)
Editor : A. Nugroho