Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aturan KK SPMB Jenjang SMA/SMK Dikeluhkan, Siswa Diasuh Keluarga di Kota Malang Gagal Daftar Sekolah Negeri

Nahdiatul Affandiah • Kamis, 11 Juni 2026 | 18:30 WIB
 Salah satu pendaftar konsultasi ke petugas SPMB di Kantor Cabang Dinas Kota Malang Kota Batu, Kamis (11/6). (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)
Salah satu pendaftar konsultasi ke petugas SPMB di Kantor Cabang Dinas Kota Malang Kota Batu, Kamis (11/6). (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Perubahan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang lebih menitikberatkan pada nilai akademik belum sepenuhnya menghilangkan persoalan di lapangan. Sejumlah warga masih mengeluhkan syarat domisili berbasis Kartu Keluarga (KK) yang dinilai berpotensi menghambat akses siswa masuk sekolah negeri.

Meski jalur domisili kini mempertimbangkan gabungan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan rapor sebagai faktor utama seleksi, calon peserta didik tetap harus memenuhi persyaratan administrasi domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan KK Masih Menjadi Kendala

Pada jalur domisili, calon siswa tetap diwajibkan terdaftar dalam KK yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai akademik dan jarak rumah ke sekolah.

Baca Juga: Pendaftar di Malang Bisa Mendaftar SPMB SMA/SMK Mulai Hari Ini

Ketentuan tersebut dikeluhkan sebagian masyarakat yang menghadapi kondisi keluarga khusus.

Salah satunya disampaikan Lita, warga Kecamatan Lowokwaru. Menurut dia, sistem penerimaan seharusnya lebih banyak mempertimbangkan kemampuan akademik siswa dibanding status administrasi kependudukan.

“Harusnya penerimaan murid cukup memakai nilai saja. Masalah KK tidak perlu dibatasi terlalu ketat,” ujarnya.

Anak Diasuh Kerabat Tidak Bisa Mengakses Pendaftaran

Lita menceritakan keponakannya saat ini tinggal dan diasuh olehnya di Kota Malang setelah sang ibu meninggal dunia. Namun secara administrasi kependudukan, anak tersebut masih tercatat dalam KK ayahnya yang berada di Kalimantan.

Baca Juga: Hari Kedua SPMB di Kota Malang, Batasan Usia Banyak Dikhawatirkan Orang Tua Pelajar

Kondisi itu membuat keponakannya mengalami kendala saat mengakses PIN sebagai syarat awal mengikuti SPMB.

“Contohnya seperti keponakan saya. KK memang Kalimantan, tetapi sekarang dia saya rawat di Lowokwaru setelah ibunya meninggal,” katanya.

Karena data kependudukan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Menurut Lita, kasus-kasus dengan latar belakang musibah atau kondisi keluarga tertentu semestinya mendapat perhatian khusus dari penyelenggara pendidikan.

Warga Minta Ada Ruang Pertimbangan Khusus

Lita berharap Dinas Pendidikan dapat membuka ruang kebijakan atau mekanisme verifikasi tambahan bagi calon siswa yang memiliki kondisi khusus di luar ketentuan umum.

Menurutnya, tujuan utama pendidikan negeri adalah memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak, termasuk mereka yang secara administratif terkendala meski telah lama tinggal di daerah tertentu.

Baca Juga: SPMB Jenjang SMA Negeri Mulai Disimulasikan, Website Sempat Delay

“Musibah dan kondisi khusus seperti itu harus dipertimbangkan agar kesempatan mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri bisa dirasakan semua kalangan,” tegasnya.

Tahun ini, sistem SPMB SMA/SMK memang mengalami sejumlah perubahan. Pada jalur domisili, faktor nilai akademik menjadi pertimbangan utama sebelum jarak rumah ke sekolah digunakan sebagai penentu seleksi berikutnya. Namun persyaratan administrasi kependudukan tetap menjadi tahap awal yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaftar.

Editor : Aditya Novrian
#SPMB 2026 #SPMB Kota Malang #jalur domisili SPMB #aturan KK SPMB #pendaftaran SMA negeri