Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Malang, Ini Alasan Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Wajib Anti-Rokok

Indah Mei Yunita • Selasa, 14 Juli 2026 | 14:40 WIB

 

DUKUNG PENUH PEMULIHAN: Mendikdasmen bersama para jajaran menteri melakukan koordinasi membahas sekolah terdampak bencana. (Dok. Kemendikdasmen)
DUKUNG PENUH PEMULIHAN: Mendikdasmen bersama para jajaran menteri melakukan koordinasi membahas sekolah terdampak bencana. (Dok. Kemendikdasmen)

 SINGOSARI – Tahun ini, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Bumi Kanjuruhan tergolong spesial. Itu karena Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti. Dalam peninjauan di SMKN 2 Singosari kemarin (13/7), Abdul Mu’ti mendeklarasikan gerakan anti-rokok konvensional maupun elektrik (vape) di lingkungan sekolah.

Di samping itu, menteri juga melarang praktik perpeloncoan dan perundungan terhadap siswa baru.

”MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi setiap murid. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan mampu menumbuhkan semangat belajar sejak hari pertama," ujar Abdul Mu’ti kemarin (13/7).

MPLS mengacu Permendikdasmen RI Nomor 12 Tahun 2026 yang memperpanjang masa pelaksanaan dari tiga hari menjadi lima hari. Kebijakan tersebut diberlakukan demi memberikan waktu bagi peserta didik baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Sekaligus mengenal budaya belajar, serta memberi kesempatan kepada sekolah untuk memetakan potensi, bakat, minat, karakter, hingga kondisi sosial-emosional murid sejak awal.

Deklarasi anti-rokok di lingkungan sekolah juga ditekankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim Aries Agung Paewai.

”Dampak rokok elektrik dapat merusak tumbuh kembang anak-anak kita. Jangankan menggunakan, ada di dalam satu ruangan dan menghirup udaranya saja sangat berbahaya,” kata Aries di sela mendampingi Abdul Mu’ti.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyayangkan tren di kalangan pelajar yang kerap menjadikan vape sebagai ajang pamer gaya hidup. Menanggapi fenomena tersebut, Disdik Jatim sedang menggodok aturan ketat terkait zonasi sekolah bebas asap rokok.

”Kami berkomitmen, tidak boleh ada gaya-gayaan menggunakan rokok elektrik, terutama bagi para murid,” katanya.

”Bahkan, kami sedang menyiapkan aturan hukumnya agar ada radius khusus di luar pagar sekolah yang harus steril dari rokok elektrik maupun vape,” imbuh mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu tersebut.

Jika melanggar, pihaknya memastikan ada konsekuensi logis yang disiapkan. Namun pendekatan yang diambil tetap mengedepankan asas edukasi. Yakni melalui teguran. Tapi jika berlangsung terus-menerus, lanjutnya, ada tindakan tegas yang memberi efek pendidikan bagi peserta didik.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk peserta didik. Aries menekankan, lingkungan sekolah yang sehat wajib dimulai dari kedisiplinan pendidik.

"Guru harus menjadi teladan nyata bagi murid-muridnya. Aturan ini mutlak. Tidak boleh ada (aktivitas merokok/nge-vape) di lingkungan sekolah,” pungkasnya.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
Sekolah antirokok mendikdasmen Pendidikan Malang