Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Legalitas Enam TKW yang Kabur dari PT CKS Bumiayu Malang Dipelototi

Bayu Mulya Putra • Kamis, 22 Februari 2024 | 17:34 WIB
Gerbang depan PT CKS, Jalan Rajasa Bumiayu Kota Malang. Enam TKW kabur dari tempat ini karena mengklaim diperlakukan semena-mena
Gerbang depan PT CKS, Jalan Rajasa Bumiayu Kota Malang. Enam TKW kabur dari tempat ini karena mengklaim diperlakukan semena-mena

MALANG KOTA- Sejumlah pihak mulai memberi atensi khusus terhadap kasus kaburnya enam calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.

Seperti ditunjukkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang.

Mereka mulai menelusuri status calon TKW dari Balai Latihan Kerja-Luar Negeri Central Karya Semesta (BLK-LN CKS) Malang itu.

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Diaz Ridho Putra mengatakan, satu calon TKW berinisial VR sudah terdaftar di database sebagai TKW resmi.

Pada November 2023 lalu VR mengikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP) pekerja migran di BP2MI Malang.

Selain itu, VR juga pernah bekerja di Singapura.

Untuk lima calon TKW lain, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebab, bisa jadi mereka masih terdaftar sebagai peserta dari BLK atau belum resmi menjadi pekerja migran.

”Itu nanti berpengaruh terhadap tindakan yang akan diambil,” kata Diaz, kemarin (21/2).

Dia melanjutkan, pada pekerja migran biasanya mendapat bantuan penanganan dari BP2MI.

Jika mengalami permasalahan, pekerja migran tersebut bisa melapor melalui kanal pengaduan resmi.

Ditanya terkait permasalahan yang menimpa VR seperti dokumen yang ditahan pengelola BLK-LN CKS Malang, Diaz menyatakan bila BP2MI bisa membantu proses pengambilannya.

Namun, untuk penagihan biaya senilai Rp 33 juta yang dibebankan ke VR, itu harus dicek kembali rinciannya.

”Jadi tidak bisa serta merta ditagih. Harus jelas biaya yang dibebankan ke pekerja migran ini untuk apa saja,” jelas dia.

Seperti diketahui, keenam calon TKW yang kabur pada 14 Februari itu mengeluhkan tagihan dari BLK-LN CKS.

Nominalnya beragam.

Ada yang belasan juta. Ada juga yang puluhan juta.

Keenam calon TKW mengaku tak mendapat rincian biaya itu untuk apa saja.

Untuk mengetahui status lima calon TKW lainnya, Diaz mengaku bakal bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang.

Sementara itu, dari penelusuran BP2MI Malang, BLKLN CKS Malang diketahui memiliki dua legalitas.

Yang pertama sebagai BLK atau lembaga untuk pelatihan kerja.

Berikutnya sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diperbolehkan memberangkatkan pekerja migran.

Dengan status BLK-LN CKS Malang yang memiliki legalitas resmi, BP2MI tidak bisa asal menindak. ”Namun jika terbukti melakukan pelanggaran ada sanksinya. Seperti dari penundaan pelayanan sementara selama dua sampai tiga bulan,” terangnya.

Yang lebih berat, ada sanksi berupa pencabutan izin permanen.

Diaz menambahkan, saat ini pihaknya juga bekerja sama dengan relawan PMI yang dibentuk BP2MI.

Tujuannya untuk mengetahui lebih detail permasalahan yang menimpa enam calon TKW yang melarikan diri itu.

Di tempat lain, pengacara enam calon TKW dari Lembaga Hukum Indonesia Joko Siswanto mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada 17 Februari.

Tepatnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Laporan itu tercantum dalam surat bernomor: STTLPM/153/II/2024/ SPKT/Polresta Malang Kota.

”Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Dalam waktu dekat rekan kami akan follow-up ke PPA,” terang Joko.

Mulai kemarin, pihaknya sudah tidak menerima intimidasi dari pengelola BLK-LN CKS Malang.

Sebelumnya, dia mengaku pihak BLK-LN CKS Malang sempat mendatangi lokasi tempat enam calon TKW ditampung untuk sementara.

Itu dilakukan empat kali.

”Mereka sempat disuruh segera pulang (ke rumah masing-masing),” bebernya.

Di tempat lain, Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto memastikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait BLK-LN CKS Malang.

Namun, hingga kini polisi masih melakukan proses penyelidikan.

Sebab, berkas baru masuk 17 Februari lalu dan belum ada disposisi.

Ditanya terkait pemanggilan kepada BLK-LN CKS Malang maupun enam calon TKW yang melarikan diri, Yudi masih belum bisa memastikan kapan.

”Belum bisa dipastikan pekan depan atau kapan. Kami masih harus mendalami (materi laporannya),” kata dia.

BLK-LN CKS Kantongi Bukti Penghasutan Pengacara BLK-LN CKS Malang Gunadi Handoko tetap meyakini ada hasutan dari oknum calon TKW lain yang membuat keenam perempuan itu kabur.

Gunadi mengklaim pihaknya sudah mengantongi buktinya.

Oknum itu disebut-sebut ada di antara enam calon TKW yang melarikan diri 14 Februari lalu.

Namun, Gunadi belum mau membeberkan namanya.

”Oknumnya ini bermasalah karena memiliki banyak utang dan masalah lainnya seperti kabur dari tempat dia bekerja di luar negeri,” kata dia.

Jika nanti terbukti ada calon TKW yang berniat mencemarkan nama baik BLK-LN CKS, pengelola akan melakukan tindak lanjut.

Gunadi menambahkan bila kedua belah pihak sudah menyepakati perjanjian.

”Di dalamnya tercantum kewajiban dan hak kedua belah pihak,” imbuhnya.

Contohnya jika calon TKW mengundurkan diri di tengah perjanjian, maka ada kewajiban untuk membayar ganti rugi.

Perjanjian tersebut, lanjut Gunadi, sudah disahkan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Dengan begitu, dia menekankan bila apa yang dilakukan BLK-LN CKS Malang sesuai aturan.

”Pihak pengelola pun sangat ketat untuk memproteksi pekerja migran yang akan berangkat,” tambahnya.

(mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Tkw kabur #malang #pt cks