KEPANJEN – Warga Kabupaten Malang boleh takbir keliling sambil membawa obor.
Namun mereka dilarang membawa sound system dengan suara kencang alias sound horeg.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Bupati H M. Sanusi.
Selain sound horeg, Sanusi mengatakan, konvoi dan bermain petasan tidak diizinkan.
Sebab, kegiatan tersebut dianggap tidak bermanfaat.
Sebaliknya, dia mengatakan, malah berpotensi merusak keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menurut dia, takbir keliling seharusnya dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan menjunjung nilai-nilai toleransi.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, takbir menggunakan pengeras suara, baik di masjid maupun musala tetap diizinkan.
Sebab, hal itu sudah menjadi tradisi setiap tahun ketika malam hari raya.
“Namun harus tetap disesuaikan dengan ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ucap Sanusi.
Dalam SE tersebut juga telah disebutkan, bahwa takbir Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Jika ditemukan (pakai sound horeg), nanti akan dibubarkan secara paksa,” ujar Sanusi kemarin.
Belum lama ini, Polres Malang juga sempat menyita satu truk pengangkut sound horeg di Gondanglegi.
Pasalnya, truk ini dipakai menyalakan musik secara keras di jalan raya pada pukul 01.00 WIB.
Alasannya, untuk membangunkan sahur. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana