MALANG KOTA – Tujuh jam setelah peristiwa tabrak lari di Jalan MT Haryono pada Rabu pagi (8/5), polisi bisa menangkap pelakunya.
Hasil penyidikan menyebutkan saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.
Karena takut, dia melarikan diri dan bersembunyi di hotel.
Seperti diberitakan sebelumnya, tukang sampah bernama Eddy Prasetyo menjadi korban tabrak lari saat menarik gerobak di Jalan MT Haryono, Rabu (8/5), pukul 04.05.
Eddy mengalami luka memar di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di RSI Unisma.
Mobil Toyota Yaris milik pelaku ditemukan pada hari yang sama di tepi Jalan Puncak Borobudur.
Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Arga Cahayaputra, warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Dia juga tercatat sebagai mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang.
Kepada polisi, pemuda 22 tahun itu mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat mobilnya menabrak gerobak sampah yang ditarik Eddy.
Pengaruh alkohol juga tampak dari rute pelarian Arga setelah menabrak Eddy.
Dia berputar-putar Kota Malang seperti kebingungan.
Mulai dari Jalan Soekarno Hatta, kemudian kembali lagi ke Jalan MT Haryono, berlanjut ke Jalan Gajayana, Jalan Veteran, Jalan Bandung, Jalan Brigjen Slamet Riadi, hingga ke Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Setelah itu melaju lagi ke Jalan Letjen Sutoyo, berlanjut ke Jalan Letjen S. Parman, Jalan Borobudur, kembali lagi ke Jalan Soekarno Hatta, dan berakhir di Jalan Puncak Borobudur.
Arga lantas memarkir mobilnya di depan salah satu hotel di Kecamatan Lowokwaru.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, tersangka di tangkap pukul 11.30 di sebuah hotel.
”Berdasar hasil pengamatan CCTV, kami menemukan kendaraan itu di depan salah satu hotel. Kami mengamankan pelaku bersama seorang temannya pada pukul 11.30,” ujarnya saat merilis perkara tersebut kemarin (10/5).
Polisi juga melakukan tes urine kepada Arga untuk mengetahui apakah dia dalam pengaruh narkotika saat berkendara.
Ternyata hasilnya negatif.
Artinya, kondisi kurang sadar saat berkendara itu benar-benar karena mabuk.
Arga juga mengatakan bahwa dini hari itu dia baru selesai pesta miras di salah satu cafe di Kota Malang.
Akibat perbuatannya, Arga dijerat pasal 312 dan pasal 311 ayat 3 subsider pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara (pasal 311 ayat 3) dan denda Rp 75 juta (pasal 312).
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain mobil Toyota Yaris putih dengan nomor polisi N 1871 XD.
Namun pelat nomor mobil itu sudah dilepas oleh Arga sejak April lalu dengan alasan takut jatuh atau diambil orang karena hanya dilekatkan menggunakan velcro.
Bumper depan sebelah kiri mobil tersebut tampak ringsek setelah menabrak gerobak sampah.
Pada acara rilis perkara kemarin Arga meminta maaf karena telah melakukan tabrak lari.
Dia mengaku sadar telah berlaku ceroboh dan merugikan banyak pihak.
”Saya mohon maaf sebesar-besarnya, baik kepada korban maupun kepada masyarakat Kota Malang,” ujar Arga.
Hingga akhir rilis perkara dia tetap bersikeras bahwa tujuannya ke hotel hanya untuk mengantar teman.
Setelah itu berencana menyerahkan diri ke polisi. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana