KAI Ajukan Laporan, Tiga Saksi Diperiksa
GRESIK - Kasus kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) 470 Commuter Line Jenggala dan truk trailer W 8708 US milik PT Garuda Trans terus bergulir.
Kamis (10/4) lalu, Polres Gresik telah menerbitkan laporan polisi.
Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh PT KAI Daop 8 Surabaya.
Mereka bersepakat untuk menempuh proses hukum berlanjut sekaligus meminta ganti kerugian material.
”Karena ada indikasi faktor kelalaian. Kami masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait lainnya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.
Meski begitu, pihaknya menyinggung tentang kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja.
Baik dari petugas pos penjagaan palang pintu maupun pengemudi truk.
”Penyelidikan masih terus berjalan, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” bebernya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Ipda Achmad Andri Aswoko mengatakan bahwa telah memeriksa setidaknya tiga orang saksi berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.
”Masing-masing dari pengemudi truk, saksi mata, serta pihak dari KAI,” ungkapnya.
Hasilnya, pengemudi truk dari PT Garuda Trans itu sengaja mengambil muatan kayu di gudang milik PT Jatisari.
Setelah selesai, pengemudi hendak membawa muatan kayu log ke wilayah Lamongan.
”Sebelum melintas, dia mengaku sudah tolah-toleh. Namun pandangannya tidak begitu jelas karena terhalang warung dan bangunan di sekitar lokasi,” sebut Aswoko.
Selain itu, pengakuan supir menjelaskan bahwa dia tidak melihat satu pun penjaga palang pintu perlintasan.
Hal tersebut membuatnya nekat melintasi rel KA.
Meskipun beberapa saat kemudian pengemudi truk mendengar suara sirine klakson.
”Badan truk sudah terlanjur melintas di atas rel hingga akhirnya memicu tabrakan,” urainya.
Disinggung mengenai potensi tersangka, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.
Sebab, Korps Bhayangkara masih menunggu proses penyelidikan secara menyeluruh.
”Masih pendalaman, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya. (yog/son/adn)
Editor : Aditya Novrian