SURABAYA — Emosi yang tidak stabil mengakibatkan seorang mahasiswi berinisial A nekat melakukan kekerasan terhadap pacarnya. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin malam (26/01/2026).
Diduga pelaku berinisial A berusia 21 tahun, sementara korban yang merupakan pacarnya juga berusia 21 tahun.
Pada usia yang tergolong masih labil secara emosional, seseorang kerap mengalami transisi emosi yang mudah berubah-ubah. Ketidakstabilan emosi sering kali menyebabkan seseorang bertindak tanpa mempertimbangkan akibat yang akan terjadi setelahnya.
Emosi yang dipicu oleh amarah atau rasa sakit hati dapat menurunkan kemampuan seseorang dalam menilai situasi secara logis. Kondisi tersebut meningkatkan perilaku impulsif dan membuat seseorang cenderung mengabaikan risiko yang mungkin terjadi setelahnya. Seperti pada kasus ini, mahasiswi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya akibat sakit hati.
Peristiwa bermula saat mahasiswi berinisial A mendatangi pacarnya di tempat kerja korban. Keduanya terlibat cekcok serius setelah korban mengakui memiliki pacar lain selain pelaku.
Akibat pertengkaran tersebut, mahasiswi berinisial A melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau dapur. Luapan emosi yang mendahului logika menyebabkan pelaku melukai pacarnya. Emosi yang memuncak membuat pelaku semakin nekat melakukan perlawanan sebagai bentuk pelampiasan perasaan.
Baca Juga: Pemkot Malang Tekan Bullying dan Kekerasan dengan Dinas Baru
Perilaku tersebut kerap terjadi akibat tindakan yang gegabah. Setelah emosi mereda, logika kembali bekerja sehingga pelaku baru dapat mengevaluasi dan mencerna tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.
Korban berinisial Z mengalami luka akibat tusukan dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bakti Rahayu Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Diduga korban mengalami luka sepanjang lima sentimeter di lengan kiri. Warga yang mendengar keributan yang semakin memanas kemudian melerai dan menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Gayungan untuk ditindaklanjuti.
Pihak Kepolisian Sektor Gayungan memberikan fasilitas penyelesaian melalui restorative justice. Mekanisme restorative justice dapat diterapkan dengan syarat tertentu, seperti tindak pidana ringan, perkara anak, perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta kasus narkotika tertentu seperti pecandu.
Kasus ini dinilai sebagai konflik yang melibatkan kedua belah pihak. Oleh karena itu, pihak kepolisian mempertemukan kedua keluarga dan memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice. Dengan adanya kesepakatan dari kedua keluarga, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Penulis: Diva Ayu Herdianasari
Editor : Aditya Novrian