Tentunya, berkaitan soal prosedur administratif jabatannya masing-masing, kedua pejabat publik itu harus digantikan oleh pejabat baru untuk memegang tampuk pimpinan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyebut bila kursi orang nomor satu di Pemkab Malang itu akan digantikan oleh penjabat sementara (Pjs) Bupati.
”Tahapannya kami serahkan kepada pemprov dan kementerian. Jadi penggantinya adalah pejabat tinggi pratama dari provinsi atau Kementerian Dalam Negeri,” kata Wahyu.
Mantan Camat Tajinan itu menuturkan bahwa posisi Pjs bupati akan diisi oleh pejabat eselon II a. Kapan penjabat sementara bupati tersebut akan bertugas? “Penjabat sementara Bupati akan mulai bertugas terhitung per 26 September hingga 5 Desember mendatang,” kata dia.
Terkait siapa sosok yang akan mengisi jabatan itu, mantan kepala dinas perumahan kawasan permukiman dan cipta karya (DPKPCK) itu menyerahkan sepenuhnya kepada pemprov dan pusat.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera memproses pengajuan cutinya kepada Gubernur Jawa Timur. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, calon petahana harus mengambil cuti terhitung sejak tahapan kampanye. Tepatnya mulai 26 September mendatang.
”Prosedurnya seminggu sebelum (cuti) itu saya harus mengajukan kepada gubernur, suratnya sudah saya buat. Nanti sekitar tanggal 15-an akan saya kirim ke provinsi,” kata Sanusi.
Pewarta: Farik Fajarwati Editor : Editor : Hendarmono Al S.