Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Besok Coblosan Pilbup Malang, Ini yang Wajib Dibawa Pemilih Ke TPS

Shuvia Rahma • Selasa, 8 Desember 2020 | 18:29 WIB
Debat pamungkas Pilkada Kabupaten Malang 2020 (Rubianto / Radar Malang)
Debat pamungkas Pilkada Kabupaten Malang 2020 (Rubianto / Radar Malang)
MALANG - Besok (9/12), sebanyak 2.003.000 warga Kabupaten Malang menentukan pemimpin untuk masa lima tahun ke depan. Jumlah ini tersebar di 390 desa/kelurahan atau 4.999 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Malang.

Marhaendra Pramudya Mahardika, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang menyampaikan, warga bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di TPS.

"Yang dibawa formulir C pemberitahuan, bukan undangan sosialisasi (undangan ke TPS seperti undangan nikahan)," kata pria yang menjadi komisioner KPU satu periode ini, Selasa (8/12).

Menurutnya, "undangan nikah" tersebut hanya sebagai bahan sosialisasi. Sehingga, calon pemilih tak perlu membawanya. "Makanya dikasihnya berdasarkan KK, bukan DPT," jelas dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap jaga protap kesehatan. Terutama saat menggunakan hak pilih di TPS besok.

"Jangan lupa, tetap pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," pinta pria yang juga hobi fotografi ini.

Seperti diketahui, besok dilaksanakan pilkada serentak dan di jatim ada 19 kota/kabupaten, termasuk di kabupaten malang. Sedangkan, di kabupaten malang ada tiga paslon di pilkada besok.


Pewarta: Imam N Editor : Shuvia Rahma
#Pilkada 2020 Kabupaten Malang #rub #Pilbup Kabupaten Malang 2020 #RMO #Im