Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hasil Evaluasi Pilkada Kabupaten Malang, Bawaslu Nilai KPU Lalai

Editor : Hendarmono Al S. • Sabtu, 12 Desember 2020 | 05:02 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi (kanan). (Imam Nasrodin/Radar Malang)
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi (kanan). (Imam Nasrodin/Radar Malang)
KABUPATEN - Bawaslu Kabupaten Malang punya beberapa ’catatan’ terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Malang yang digelar serentak pada 9 Desember lalu. Salah satunya adalah KPU Kabupaten Malang dinilai lalai, khususnya dalam proses setting surat suara sebelum didistribusikan.

“Catatan ini didapatkan dari hasil rapat evaluasi Bawaslu dengan Panwascam di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi, Jumat (11/12).

Wahyudi mengungkapkan, Bawaslu mencatat ada beberapa TPS yang jumlah surat suaranya kurang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). ”Untung yang milih nggak sampai 100 persen. Jadi nggak sampai kehabisan,” kata pria yang tinggal di Pakisaji, Kabupaten Malang ini.

Dia mencontohkan, hal tersebut terjadi di Kecamatan Sumberpucung dan Donomulyo. Bahkan, Form C hasil di beberapa TPS ada yang kurang.

Perlu diketahui, proses setting surat suara tersebut dilakukan di gudang KPU Kabupaten Malang, dimana ada sekitar 40 orang yang khusus melakukan setting surat suara ini. ”Ini bisa dibilang lalai dalam mempersiapkan (surat suara),” jelas dia.

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Malang sudah dilaksanakan pada 9 Desember lalu. Berdasarkan jadwal, Sabtu (12/12) besok, masih akan dilakukan proses rekapitulasi Form C hasil tingkat PPK. Namun, pasangan calon (paslon) dalam Pilkada tersebut sudah melakukan klaim menang berdasarkan hitung cepat lembaga survei.


Pewarta: Imam Nasrodin Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#pilkada kabupaten malang 2020 #KPU #RMO #Bawaslu #rekapitulasi Form C #Im