Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengadilan India: Meraba Tanpa Lepas Pakaian Bukan Kekerasan Seksual

Ahmad Yani • Kamis, 28 Januari 2021 | 02:10 WIB
Kekerasan seksual di India menjadi isu krusial seiring banyaknya kasus yang dialami para perempuan dan anak-anak. (source: unsplash.com)
Kekerasan seksual di India menjadi isu krusial seiring banyaknya kasus yang dialami para perempuan dan anak-anak. (source: unsplash.com)
RADAR MALANG – Pengadilan Tinggi di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seseorang tanpa membuka pakaian yang dikenakan korban, bukanlah sebuah pelecehan seksual. Putusan ini tentu saja langsung menimbulkan kemarahan di seluruh negeri oleh perempuan dan anak-anak.

Dalam putusan pekan lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Bombay Pushpa Ganediwala memutuskan bahwa seorang pria usia 39 tahun tidak bersalah atas pelecehan seksual terhadap gadis berusia 12 tahun karena dia tidak melepas pakaiannya. Sehingga tidak ada kontak kulit dengan kulit.

Dilansir dari CTV News Rabu (27/1), pria tersebut membawa anak itu ke rumahnya dengan dalih akan diberi buah jambu. Sesampainya di sana, pria ini justru menyentuh dada dan mencoba melepaskan celana dalamnya. Kejadian ini telah terjadi pada bulan Desember tahun 2016 lalu.

Pria tersebut kemudian dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara yang dapat diperpanjang hingga lima tahun. Namun pria itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan pengadilan menetapkan bahwa tindakannya itu tidak termasuk dalam definisi pelecehan seksual. Sehingga tidak perlu ada perpanjangan masa tahanan.

“Melihat sifat hukuman yang ketat untuk pelanggaran tersebut, pengadilan perlu bukti yang kuat,” tulis Hakim Ganediwala . Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak dari Pelanggaran Seksual India Tahun 2012 juga tidak secara eksplisit menyatakan bahwa dibutuhkan kontak kulit bertemu kulit untuk dapat disebut kejahatan pelecehan seksual.

Meski Hakim Ganediwala membebaskan terdakwa dari kejahatan pelecehan seksual, dia tetap menghukum pria tersebut atas penganiayaan ringan dan menjatuhinya hukuman satu tahun penjara.

Komisi Nasional Wanita di India mengatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut, yang dikatakan memiliki efek yang dapat memengaruhi keselamatan dan keamanan wanita.

Ranjana Kumari, direktur Pusat Riset Sosial yang mengadvokasi hak-hak perempuan di India juga mengatakan, putusan tersebut memalukan dan sangat keterlaluan yang ia anggap tidak dapat ditangani secara hati-hati oleh pengadilan.

Penulis: Aulia Hamazunnisa Editor : Ahmad Yani
#perempuan #India #anak-anak #kasus kekerasan seksual