SURABAYA – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) Kalipare tahun 2019 dipastikan bisa berlanjut ke pemeriksaan saksi. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para terdakwa. Melalui putusan sela yang dibacakan kemarin (6/12), majelis hakim menyatakan bahwa perkara itu bisa dilanjutkan.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Kalipare Sutikno dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Keuangan Didik Eko Wahyudi memang meminta putusan sela. Mereka menilai ada kesalahan dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).
Setidaknya ada tiga keberatan yang disampaikan para terdakwa pada Selasa (29/11) lalu. Yang pertama, kesalahan pasal dalam dakwaan akibat copy paste di bagian subsider dari primer. Lalu, periode dugaan korupsi sebelum zaman kepemimpinan Kades Sutikno, serta kekaburan dakwaan soal kerugian negara. Mereka juga menganggap dugaan korupsi itu lebih tepat sebagai kesalahan administrasi.
Menanggapi keberatan itu, Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Garuda Cakti Wira Tama SH mengatakan bahwa dakwaan yang disusun sudah benar. Termasuk poin dakwaan yang ditengarai copy paste. ”Untuk poin dakwaan, yang subsider (pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sudah tepat karena menjelaskan kewenangan dan tupoksi dari kepala desa,” kata dia.
Sedangkan dakwaan primer menggunakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor. Garuda menyebut dakwaan primer itu lebih menjelaskan apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum. Tim JPU menilai dua hal tersebut saling berkaitan.
Terkait keberatan tentang periode terjadinya korupsi, angka kerugian negara, hingga tengara kesalahan administrasi, Garuda menganggap masalah itu harus dibahas dalam sidang pembuktian. ”Itu sudah masuk ke pokok perkara. Soal kerugian negara tidak diperkenankan untuk dibahas dalam eksepsi,” imbuh dia.
Tanggapan jaksa selama 30 menit itu disampaikan dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 kemarin. Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin I Gede Suardhita SH MH menghentikan sementara persidangan selama setengah jam. Tepat pukul 11.00, hakim mengabulkan tanggapan jaksa, menolak keberatan terdakwa, dan menyatakan bahwa sidang atas perkara itu bisa dilanjutkan.
Selasa pekan, jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 423,8 juta itu. ”Kami sudah berencana menghadirkan 13 saksi ke persidangan. Rinciannya, 11 saksi fakta dan dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Malang,” sebut Garuda.
Untuk menghadirkan dan menggali keterangan dari 13 saksi itu, jaksa memperkirakan butuh waktu selama dua pekan. Namun Garuda belum bisa memastikan karena harus menyesuaikan waktu para saksi yang mayoritas berada di Kalipare. ”Kami menyesuaikan saja,” tandasnya. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno