Termasuk dari unsur kepolisian Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Sentra Gakkumdu ini telah di-launching per Kamis kemarin (8/12). Letak posko Gakkumdu ini berada di Kantor Bawaslu Kota Batu Jalan Bukit Berbunga Nomor 13 A. Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman menyampaikan, dengan adanya Sentra Gakkumdu ini nantinya bisa dengan tegas menindak setiap bentuk pelanggaran Pemilu. Jika sebelumnya Bawaslu bekerja sendiri setiap ada tindak pelanggaran, nanti itu tidak lagi terjadi. “Karena dalam sentra Gakkumdu ini sudah terdiri dari unsur aparat penegak hukum. Mulai dari tim penyidik kepolisian hingga jaksa penuntut umum dari kejaksaan,” jelasnya.
Pembentukan Sentra Gakkumdu ini juga telah diatur dalam Peraturan Bawaslu yang secara regulasi sudah ada dasar hukumnya. Sehingga, bisa menindak pelanggaran kepemiluan. Abdur membeberkan sejumlah pelanggaran yang biasanya terjadi ketika ajang pesta demokrasi itu berlangsung, seperti perobekan alat peraga kampanye (APK).
Kemudian kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat ibadah, sekolah hingga di pemerintahan, money politic dan lain-lain. “Jika ada potensi pelanggaran pidana, nanti setiap laporan masyarakat maupun temuan pengawas akan langsung dikaji di Gakkumdu bersama APH-nya langsung,” paparnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, turut mengapresiasi atas lahirnya Sentra Gakkumdu ini. Dia tak sabar untuk menanti ajang pesta demokrasi rakyat itu berlangsung tertib, tanpa isu konflik SARA dan lain-lain.
“Saya harap dengan adanya sentra Gakkumdu ini nanti Bawaslu tak akan lagi sendiri. Dengan begitu, masyarakat bisa mawas diri dan beraktivitas di Pemilu dengan tertib. Tidak ada lagi isu-isu SARA atau konflik lainnya,” tuturnya. (adk/lid) Editor : Mardi Sampurno