Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

15 Parpol Tolak Perubahan Dapil

Mardi Sampurno • Kamis, 29 Desember 2022 | 20:28 WIB
Ilustrasi Partai Politik
Ilustrasi Partai Politik
BATU - Rencana perubahan daerah pemilihan (dapil) mendapat tentangan dari hampir seluruh partai politik. Bahkan, menurut KPU Kota Batu, hanya ada satu parpol yang menyetujui perubahan dapil di Pemilu dua tahun mendatang. Komisioner KPU Kota Batu Marlina menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya membuka opsi ada perubahan dapil di 2024.

Namun, keputusan itu tak serta-merta diambil KPU, mereka melakukan uji publik dahulu, apakah akan mengubah dapil atau tidak. Uji publik ini mendengarkan pendapat dari masyarakat maupun parpol yang akan bertarung. Usulan pertama dari KPU yakni dapil akan sama persis dengan Pemilu 2019 lalu. Kemudian usulan kedua ada perubahan di dapil 3 dan 4. Di mana sebelumnya dapil 3 merupakan Kecamatan Bumiaji, akan ditukar dengan dapil 4 yang merupakan Kecamatan Junrejo. “Usulan itu kami sampaikan melalui uji publik.

Hasil dari uji publik itu kemudian kami serahkan ke KPU pusat. Nanti yang memutuskan ada atau tidak adanya perubahan di KPU RI,” tutur Marlina. Dia mengatakan, dari hasil uji publik, mayoritas parpol menolak perubahan dapil. 15 dari 16 parpol yang akan bertarung, menghendaki dapil sama persis seperti 2019 lalu. “Satu parpol yang setuju perubahan ini tidak usah kami sebutkan,” ucapnya. Menurut Marlina, alasan parpol menolak perubahan ini karena mereka sudah membangun komunikasi dengan basis-basis sudah lama. “Kami sebagai penyelenggara pemilu memperhatikan peserta-peserta ini. Jangan sampai ada ketidaksepahaman antara penyelenggara dan peserta pemilu.

Karena mereka yang berkontestasi,” jelasnya. Lebih lanjut Marlina menerangkan, pada Pemilu 2024 mendatang, hanya ada 16 parpol yang bertanding di Batu. Meskipun secara nasional ada 17 parpol yang lolos pemilu. “Jadi memang dari 17 partai politik yang ditetapkan dalam pengumuman pemilu nasional, di Kota Batu hanya 16 partai politik saja. Partai Buruh tidak lolos,” kata Marlina. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU nomor 518 tahun 2022.

Ke- 16 parpol yang lolos yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (adk/lid) Editor : Mardi Sampurno
#Parpol Tolak Perubahan Dapil #daerah pemilihan (dapil) #Komisioner KPU Kota Batu