MALANG KOTA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan
Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang kembali melakukan pemetaan permukiman rawan.
Salah satunya adalah mereka yang tinggal di sempadan rel kereta api.
Hasil pendataan sementara menunjukkan permukiman semacam itu menyebar di 11 kelurahan.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang Indira
Sri Wahyuni menyebut hasil pemetaan itu masih bersifat sementara.
Kemungkinan bisa bertambah.
”Yang sudah terdata berada di Kelurahan Blimbing, Purwantoro, Purwodadi, Klojen, Rampal Claket, Samaan, Mojolangu, Ciptomulyo, Gadang, Kebonsari, dan Mulyorejo,” jelasnya, kemarin (25/4).
Namun demikian masih ada potensi penambahan kategori rawan di sempadan rel yang masuk wilayah Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Saat ini masih dalam potensi pendataan.
Setelah semua proses pendataan selesai, pihaknya berencana melakukan kajian untuk
menentukan nasib warga yang sudah bermukim di sana.
Ada dua opsi yang bakal dikaji.
Yakni relokasi dan pemberian uang sewa.
Jika yang disepakati adalah relokasi, warga bisa mendapat fasilitas penyediaan rumah layak
huni.
Namun yang bisa masuk opsi itu harus memenuhi beberapa kriteria.
Antara lain warga tersebut tidak memiliki aset tanah atau bangunan, penghasilan di bawah UMP daerah, dan mendapat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kantor desa.
Sedangkan uang sewa diperlukan ketika sudah ada keputusan relokasi, namun belum ada
tempat yang disediakan.
Maka mereka memerlukan tempat tinggal yang bisa disewa.
”Skema relokasi maupun uang sewa masih akan dikaji,” terangnya.
Indira menambahkan, selain permukiman di sempadan rel, ada beberapa Kawasan yang juga
bisa direlokasi.
”Meliputi permukiman di sempadan sungai, Kawasan saluran udara tegangan ekstra tinggi
(SUTET), kolong jembatan, permukiman kumuh, dan Kawasan rawan bencana,” jelasnya.
Selama ini pemkot baru memberi fasilitas berupa perbaikan rumah.
Nominalnya sekitar Rp 20 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Digunakan untuk belanja bahan bangunan dan biaya tukang.
Dua tahun terakhir, bantuan rehabilitasi rumah tidak hanya berasal dari Pemkot Malang, tapi
juga Kementerian PUPR.
Di tempat lain, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan relokasi.
Keputusan semacam itu berkaitan dengan administrasi warga di suatu daerah.
”Karena itu, kami akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
(mel/fat)