Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Besok, Nasib Sam HC-Rizky Boncell Ditentukan Sidang Ajudikasi di Bawaslu Kota Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 2 Juli 2024 | 20:37 WIB
MENJELANG PUTUSAN: Kuasa Hukum KPU Kota Malang Wilhem Ranbalak (kiri) bersama tim dan Kuasa Hukum Sam HC-Rizky Boncell Susianto menyerahkan berkas kesimpulan ke Bawaslu Kota Malang, kemarin (1/7).
MENJELANG PUTUSAN: Kuasa Hukum KPU Kota Malang Wilhem Ranbalak (kiri) bersama tim dan Kuasa Hukum Sam HC-Rizky Boncell Susianto menyerahkan berkas kesimpulan ke Bawaslu Kota Malang, kemarin (1/7).

MALANG KOTA - Sidang ajudikasi bakal calon pasangan independen Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell sudah berjalan 12 hari.

Besok (3/7), Bawaslu Kota Malang bakal menyampaikan putusannya.

Susianto, Ketua Tim Hukum Sam HC-Rizky Boncell menjelaskan, sebelum putusan, kedua pihak sama-sama menjalani rangkaian sengketa proses.

Mulai dari pembacaan permohonan, pembacaan jawaban, pemeriksaan alat bukti, pembuktian saksi ahli, dan penyerahan kesimpulan.

Untuk penyerahan berkas kesimpulan, Bawaslu Kota Malang memberi tenggat hingga kemarin (1/7) pukul 12.00.

”Kami menyerahkan berkas kesimpulan ke Bawaslu Kota Malang pukul 11.30,” kata Susianto, kemarin.

Dalam berkas kesimpulan itu, ada 16 poin yang dipaparkan.

Antara lain kendala dalam Silon, sosialisasi sebelum penyerahan syarat tidak dilakukan berdasar petunjuk teknis, ketidaksesuaian komponen data, serta buffering saat pengunggahan data.

Sementara itu, KPU Kota Malang baru datang menyerahkan berkas pukul 12.05.

Hal itu cukup disayangkan kuasa hukum Sam HC-Rizky Boncell.

”Ini kan tidak tertib. Kalau diterima menjadi catatan majelis hakim,” imbuh Susianto.

Kuasa Hukum KPU Kota Malang Wilhem Ranbalak mengatakan, tanggal 12 Mei pasangan Sam HC-Rizky Boncell menyerahkan berkas.

Dari hasil verifikasi, keduanya mengantongi sekitar 20 ribu suara sah.

Karena masih kurang dari target sebesar 48.882 dukungan, mereka mendapat kesempatan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 2 Juni.

Mereka diberi waktu menggunggah verifikasi administrasi perbaikan kesatu antara 3-7 Juni ke Silon.

"Pukul 11 siang mereka sudah menyerahkan dukungan. Padahal, waktunya sampai malam," terang Wilhem.

Dengan penyerahan itu, KPU Kota Malang menilai sudah tidak ada komplain.

Pihaknya juga memberi jangka waktu maksimal, tapi kurang dimanfaatkan baik.

Kendati demikian, KPU sama-sama menunggu keputusan bawaslu.

Apapun hasilnya, Wilhem menegaskan akan tetap mematuhi keputusan yang diambil.

 (mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sidang ajudikasi #rizky #sam hc #Bawaslu #malang