MALANG KOTA - KPU Kota Malang memperkirakan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) mencapai 1.182 titik.
Jumlah itu menyusut 50 persen dibanding pemilihan umum (pemilu) Februari lalu.
Saat itu, jumlah TPS mencapai 2.452 titik yang tersebar di lima keamatan.
Pengurangan jumlah TPS itu karena jumlah maksimal pemilih yang bisa mencoblos pada satu tempat bertambah.
Pada pilkada mendatang, maksimal pemilih untuk satu TPS bisa mencapai 600 orang.
Sedangkan, pada pemilu dibatasi maksimal 300 orang.
Beban berat pemilu yang membuat pemilih hanya maksimal 300 orang.
Karena total ada lima surat suara.
Yakni pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota atau kabupaten dan DPD.
Sedangkan pilkada hanya dua kotak suara, yakni pemilihan gubernur dan wali kota saja.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib mengatakan, kebutuhan TPS itu masih dinamis.
Bisa saja bertambah atau berkurang dalam waktu dekat.
Itu karena TPS yang dipakai akan mengikuti jumlah pemilih.
Saat ini, KPU tengah melakukan pemutakhiran jumlah pemilih.
”Bulan Mei lalu, kebutuhan TPS diperkirakan 1.173 titik. Ternyata ada usulan ditambah, sekarang ada 1.182 titik,” terangnya.
Toyyib menambahkan, jumlah itu masih belum angka final.
Sehingga, bisa terjadi tambahan TPS atau malah pengurangan dalam prosesnya nanti.
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 662.155 pemilih.
Baca Juga: Coklit Tuntas, KPU Kota Malang Lanjut Verifikasi Faktual
Dari jumlah itu kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Kemudian setelah verifikasi dan rapat pleno, akan diterapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
”Jumlah TPS final, nanti bisa dilihat pada bulan September. Setelah penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” tutup Toyyib. (adk/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana