MALANG KOTA - Meski belum memasuki masa kampanye, banner politik calon kepala daerah (cakada) mulai bermunculan.
Selain memajang foto dua kandidat, juga tercantum keterangan tentang status calon wali kota dan wakil wali kota.
Dari pantauan wartawan koran ini, banner banner muncul di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Kedungkandang.
Baca Juga: Spanduk Berbau Kampanye Bertebaran di Kota Malang, Kepala Satpol PP : Ditegur Cuek, Kami Sita!
Seperti di dekat Stadion Gajayana.
Ada banner pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin.
Selain itu, di samping RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) juga ada banner dari pasangan Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Akbar menuturkan, meski memaparkan status sebagai kandidat cakada, pihaknya belum bisa melakukan penindakan.
Sebab, itu bukan termasuk alat peraga kampanye.
Banner tersebut tergolong reklame insidentil.
”Jika ada pelanggaran, penertiban menjadi ranah Pemkot Malang. Ketika sudah masuk massa kampanye, itu termasuk barang politik,” tuturnya.
Menurut Ali, banner tersebut merupakan sarana edukasi dan informasi kepada warga.
Namun, pihaknya mengimbau pemasangan tetap menaati aturan yang berlaku.
Seperti tidak dipasang di tiang listrik maupun pohon.
Serta, memiliki izin dari pemerintah.
Sementara itu, seperti pada pemilu, akan dilakukan penentuan titik-titik yang boleh dipasang APK saat masa kampanye.
Baca Juga: Waspada Stres karena Gagal Menang! RSSA Kota Malang Sediakan Ruangan Khusus untuk Cakada Depresi
Titik yang akan dilarang seperti di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana