Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ajukan Praperadilan, Berikut 5 Poin Gugatan yang Diajukan oleh Tom Lembong

Aditya Novrian • Rabu, 6 November 2024 | 22:45 WIB
Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula. instagram (@tomlembong)
Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula. instagram (@tomlembong)

RADAR MALANG - Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI atas korupsi dana impor gula, mengajukan upaya praperadilan. 

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya praperadilan ini merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum. 

Tom Lembong telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/11).

"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" ucap Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir pada wartawan di Jakarta Selatan. 

Pendaftaran gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Tom Lembong terkait penetapan kasus tersangka oleh Kejagung. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Mantan Perdagangan tersebut diajukan untuk mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejagung.

 Baca Juga: Korupsi Dana Impor Gula Rp 400 Miliar, Tom Lembong Mantan Mendag Ditetapkan Jadi Tersangka

Kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka pada Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. 

Dalam gugatannya, kuasa hukum menjelaskan terdapat lima poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilannya. 

Poin-poin yang diajukan oleh pihak Tom Lembong dalam praperadilan sebagai berikut:

1. Tom Lembong dianggap tidak diberikan hak untuk mendapatkan ataupun menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

2. Penetapan tersangka terhadap tom lembong dianggap cacat hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. 

3. Penyidikan Tom dianggap dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak ada hasil audit yang menyatakan tindakan Tom menyebabkan kerugian negara. 

4. Penahanan terhadap Tom dianggap tidak perlu dilakukan, dikarenakan kuasa hukum memastikan Tom tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

5. Kuasa hukum penetapan tersangka terhadap Tom belum memiliki bukti yang kuat yang menunjukkan perbuatan Tom melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. (Dwi Jaya Saputra)

Editor : Aditya Novrian
#tom lembong ajukan praperadilan #Tom Lembong kasus impor gula #Tom Lembong ditahan Kejagung