RADAR MALANG - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut.
Keputusan ini diambil pada Rabu, (18/12), dan menandai akhir dari upaya panjang Sritex untuk menghindari kebangkrutan.
Mahkamah Agung menolak kasasi Sritex yang sebelumnya diajukan untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Pengadilan tersebut menyatakan Sritex pailit setelah perusahaan dan anak perusahaannya gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Pembayaran tersebut telah ditetapkan dalam perjanjian restrukturisasi utang pada tahun 2022.
Keputusan ini membawa ketidakpastian bagi sekitar 50.000 karyawan Sritex yang kini menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah memerintahkan para menterinya untuk mencari opsi penyelamatan bagi perusahaan yang pernah menjadi produsen pakaian terbesar di Indonesia ini.
Industri tekstil merupakan salah satu sektor terbesar dalam perekonomian Indonesia, dan kehilangan pekerjaan secara massal.
Hal ini akan menjadi tantangan awal bagi pemerintahan baru Prabowo yang berambisi meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8% dari 5% saat ini.
Sritex, yang telah memproduksi pakaian untuk merek-merek global seperti H&M, Uniqlo, dan Zara, mengalami kesulitan selama pandemi setelah pesanan menurun drastis.
Perusahaan ini mencapai kesepakatan dengan kreditur pada awal 2022 untuk merestrukturisasi utang sebesar IDR 20 triliun (sekitar $1,2 miliar), namun kesulitan untuk pulih dari dampak pandemi.
Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, Sritex harus menghadapi kenyataan pahit dari kebangkrutan dan dampaknya terhadap ribuan karyawan serta industri tekstil Indonesia secara keseluruhan. (Dwi Jaya Saputra)
Editor : Aditya Novrian