RADAR MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan ambang batas dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa ketentuan ambang batas tersebut melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta menciptakan ketidakadilan yang nyata.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama partai politik non-parlemen yang sebelumnya kesulitan untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa putusan ini memberikan peluang besar bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon presiden sendiri.
Namun, putusan ini juga mengejutkan beberapa pihak, termasuk Partai Golkar yang sebelumnya mendukung adanya ambang batas pencalonan untuk mendukung sistem presidensial yang efektif.
Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan, diharapkan pemilu presiden mendatang akan lebih demokratis dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat. (Dwi Jaya Saputra)
Editor : Aditya Novrian