RADAR MALANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan segera melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dan menyampaikan visi-misi di DPRD Jatim. Keduanya akan menjalankan agenda tersebut setelah menyelesaikan kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang.
Sertijab serta penyampaian visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2025–2030 dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.
“Selama retreat, kami tetap berkoordinasi untuk persiapan sertijab dan penyampaian visi-misi di DPRD Jatim. Rencananya, acara ini akan digelar pada 1 Maret 2025,” ujar Khofifah, Rabu (26/2/2025).
Retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri berlangsung sejak 21–28 Februari 2025. Gubernur mengikuti kegiatan sejak hari pertama, sedangkan Wakil Gubernur baru bergabung pada 27–28 Februari 2025.
“Awalnya, sertijab dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Namun, untuk efisiensi waktu, kami sepakat memajukannya ke 1 Maret 2025,” jelas Khofifah.
Dalam agenda ini, Khofifah akan memaparkan visi-misi membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara secara lebih rinci.
Selain itu, ia juga mengoordinasikan sertijab bagi 22 kepala daerah di Jatim. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Blitar, Lumajang, Jember, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Madiun, Bojonegoro, Tulungagung, Bondowoso, Nganjuk, Bangkalan, dan Sampang. Juga termasuk Kota Kediri, Mojokerto, Madiun, Batu, Blitar, Malang, dan Probolinggo.
“Bagi kepala daerah petahana, tidak ada sertijab, hanya penyampaian visi-misi di DPRD. Sedangkan bagi yang baru, sertijab akan dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, atau perwakilan yang ditunjuk,” tegasnya.
“Sertijab harus dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah pelantikan. Karena itu, kami percepat agar semuanya berjalan optimal,” imbuhnya.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan
Untuk Kabupaten Pamekasan, Khofifah telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Jatim berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Pamekasan pada 24 Februari 2025.
Artinya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan bisa segera dilakukan setelah penetapan oleh KPUD dan DPRD, serta penerbitan SK Mendagri.
“Kami berharap proses pelantikan berjalan cepat dan tepat. Sesuai arahan Kemendagri, kepala daerah yang belum dilantik Presiden pada 20 Februari 2025 akan dilantik oleh Gubernur,” jelasnya.
Dari total 39 pasangan kepala daerah di Jatim, dua di antaranya belum dilantik karena sengketa pilkada, yakni Pamekasan dan Magetan. MK telah menolak gugatan untuk Pamekasan, sementara Magetan dijadwalkan melakukan pemungutan suara ulang.
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana