RADAR MALANG – Pembahasan revisi RUU TNI (Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia) terus memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Pada tanggal 17 Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat tertutup untuk membahas pasal-pasal yang dianggap krusial dan kontroversial dalam revisi UU No.34 Tahun 2004.
Panja DPR RI mengumumkan bahwa terdapat tiga pasal kunci yang diubah, yaitu Pasal 3, 47, dan 53.
Baca Juga: DPR Kukuh Melanjutkan RUU TNI, Suara Penolakan Publik Tak Dipedulikan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pertahanan dan menjalankan ketentuan yang lebih jelas dalam perencanaan strategis TNI.
Salah satu perubahan paling kontroversial adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Berikut 3 detail pasal-pasal kontroversial yang menjadi sorotan banyak masyarakat sipil:
Baca Juga: DPR - Pemerintah Perluas RUU TNI dan Sepakati 16 Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif
Pasal 3: Mengenai Kedudukan TNI
Pasal ini mengatur kedudukan TNI di bawah Presiden dalam pengerahan kekuatan militer.
Pada pasal ini hanya terjadi pada Ayat (2) sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak akan diubah.
Bunyi Pasal 3 ayat (2), “Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Menunda Penambahan Staf Khusus di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Pasal 47: Penempatan Prajurit di Kementerian dan Lembaga
Dalam revisi ini, Pasal 47 mengalami perubahan yang signifikan terkait jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur 10 kementerian dan lembaga, namun kini telah disepakati untuk diperluas menjadi 16 kementerian dan lembaga.
Perubahan ini mencakup jabatan di bidang-bidang strategis seperti:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden
- Lembaga ketahanan nasional
- Pengelolaan perbatasan, kelautan, dan perikanan
- Penanggulangan bencana dan terorisme
Panja DPR RI mengatakan bahwa penambahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek pemerintahan, meskipun hal ini memicu kekhawatiran mengenai potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam politik.
Baca Juga: Juru Sita Gagal Eksekusi Eks Rumdin TNI AL
Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit
Perubahan pada Pasal 53 berkaitan dengan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Dalam revisi, batas usia pensiun ditetapkan bervariasi sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama berusia maksimal 55 tahun; Perwira hingga pangkat Kolonel berusia maksimal 58 tahun; Perwira tinggi bintang 1 berusia maksimal 60 tahun; Perwira tinggi bintang 2 berusia maksimal 61 tahun; dan Perwira tinggi bintang 3 berusia maksimal 62 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Susun UU Baru untuk Pemulangan Narapidana Asing
Kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugas mereka.
Namun, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat menghambat regenerasi di tubuh TNI dan memperkuat dominasi perwira senior dalam struktur organisasi.
Koalisi masyarakat sipil mengekspresikan penolakan terhadap revisi ini, menganggapnya tidak mendesak dan berisiko mengembalikan pengaruh militer dalam pemerintah.
Baca Juga: PKB Minta Pemerintah Serius Jalankan UU Perlindungan Data Pribadi
Masyarakat menekankan perlunya menjaga agar TNI tetap fokus utama pada menjaga pertahanan negara tanpa terlibat dalam urusan sipil.
Pembahasan RUU TNI berlangsung cepat dan tertutup, dengan harapan dapat segera disahkan.
Masyarakat tetap menunggu hasil akhir dari revisi ini dengan berharap cemas bahwa keputusan yang diambil tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama bertahun-bertahun. (Tiwi)
Editor : Aditya Novrian