RADAR MALANG—DPR RI telah meresmikan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
RUU TNI ini diresmikan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Lantas, apa saja isi-isi perubahan di RUU TNI tersebut?
Simak penjelasannya berikut!
Jabatan Sipil
Perubahan yang pertama adalah pada Pasal 47 mengenai jabatan TNI aktif di kementerian/ lembaga sipil.
Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang terdahulu, menyatakan prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil selepas mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
Sedangkan versi yang baru, pasal tersebut diubah menjadi TNI aktif bisa menjabat pada 14 kementerian/ lembaga.
Kementerian/lembaga tersebut adalah kementerian/lembaga yang memegang koordinator pada bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara yang juga termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang mengkontrol urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, badan intelijen negara, siber dan sandi negara.
Selain itu, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Adapun, TNI aktif diharuskan untuk pensiun jika ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian/ lembaga sipil tersebut.
Usia Pensiun TNI
Kemudian, perubahan kedua ada pada Pasal 53 yang membahas tentang batas usia pension.
Pada Undang-Undang yang lama, batas usia pensiun TNI untuk perwira paling lama adalah 58 tahun, dan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Sedangkan versi yang baru, batas umur pensiun akan diperpanjang sesuai pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI versi terbaru berisi batas umur pensiun bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, sedangkan perwira dibatasi dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 dibatasi 62 tahun.
Kemudian, perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang maksimal dua kali sesuai dengan keperluan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Tugas Pokok TNI
Baca Juga: DPR - Pemerintah Perluas RUU TNI dan Sepakati 16 Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif
Lalu, perubahan ada pada dalam UU TNI di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengenai tugas pokok TNI, di mana menambah tugas membantu mengatasi ancaman siber.
Selain itu, juga mengubah terkait tugas membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan keperluan nasional di luar negeri.
Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan
Terakhir, perubahan ada pada Pasal 3 yang semulanya pada Ayat (1) berisi dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden dan Ayat (2) berisi dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Dengan RUU TNI terbaru ini, Pasal 3 berubah menjadi TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. (Talita)
Editor : Aditya Novrian