RADAR MALANG - Salah satu hakim perkara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, diganti oleh pengadilan Tindakan Pidanan Korupsi (tipikor) Jakarta.
Hakim itu bernama Ali Muhtarom.
Ali baru-baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap di kasus korupsi minyak goreng.
Baca Juga: Resesi AS Bayangi Ekonomi Global, Rupiah Punya Peluang Menguat
Penetapan itu terkait dugaan suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengumumkan pergantian ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Ia menyebut Ali Muhtarom mengalami “halangan tetap” dan tak bisa lagi bersidang.
Baca Juga: Tutup Bisnis di Indonesia, Tupperware Tinggalkan Warisan 33 Tahun Lebih
Meski alasan detail tidak disebutkan di ruang sidang, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Ali bersama dua hakim lain sebagai tersangka kasus suap.
Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara besar yang melibatkan tiga perusahaan raksasa.
Yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Antam Meningkat, UBS dan Galeri24 Naik Turun
Dalam putusan 19 Maret lalu, majelis hakim menyatakan para korporasi itu terbukti melakukan perbuatan.
Namun tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Kini, susunan majelis hakim untuk sidang Tom Lembong diisi oleh Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, serta Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai anggota.
Pergantian hakim ini dilakukan sesuai Pasal 26 UU Pengadilan Tipikor dan aturan hukum acara pidana lainnya. (rsy)
Editor : Aditya Novrian