RADAR MALANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Pernyataan ini disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (5/5/2025), menanggapi desakan berbagai pihak terkait pengesahan aturan perampasan aset.
Menurut Yusril, Perppu hanya dapat diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
Baca Juga: Prabowo Rencanakan Perkampungan Indonesia Dekat Masjidil Haram
Namun, ia menilai saat ini tidak ada situasi darurat yang mengharuskan langkah tersebut.
“Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu. Karena Perppu harus dikeluarkan dalam hal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang, kita belum melihat ada kegentingan untuk perampasan aset itu,” ujar Yusril dilansir dari media lain.
Ia juga menambahkan bahwa undang-undang dan lembaga penegak hukum yang ada, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, masih cukup efektif menangani pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Menetapkan Terminal 2F Sebagai Jalur Khusus Haji dan Umrah
Yusril menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029, dan pemerintah menunggu kesiapan DPR untuk membahasnya.
“Kita kembalikan kepada Presiden, tapi saya kira belum ada urgensinya,” tutupnya.
Sementara itu, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tetap kuat dari Presiden Prabowo, yang pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas (1/5/2025) menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk melalui pengesahan RUU tersebut. (rsy)
Editor : Aditya Novrian