Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Beredar SK Nurcahyo jadi Pj Sekda Kabupaten Malang

A. Nugroho • Rabu, 21 Mei 2025 | 23:17 WIB
Pengisi Kursi Sekda Kabupaten Malang.
Pengisi Kursi Sekda Kabupaten Malang.

 

 

KEPANJEN – Teka-teki siapa yang akan mengisi kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang akhirnya ada titik terang. Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo yang diusulkan menjadi Penjabat (PJ) Sekda, kini bakal mengisi kursi Sekda. Setelah nanti Nurcahyo menjadi Pj Sekda, maka tugas Nurman Ramdansyah sebagai pelaksana harian (Plh) selama beberapa bulan bakal berakhir.

Kabar penunjukan Nurcahyo tercantum dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor 800/3189/204.4/2025 perihal persetujuan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang. Surat tersebut diteken langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 20 Mei 2025. Surat tersebut berisi tiga poin.

Pertama, bupati atau wali kota mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kedua, gubernur menyetujui usul Pj Sekda Kabupaten Malang atas nama Nurcahyo. Ketiga, masa jabatan Pj Sekda yang diangkat karena ada kekosongan paling lama tiga bulan dan diberhentikan setelah terpilih pejabat definitif.

Terbitnya surat dari gubernur Jatim tersebut untuk menjawab permohonan usulan Pj Sekda yang dilayangkan Bupati Malang H M. Sanusi pada 9 Mei lalu. Menanggapi beredarnya surat gubernur tersebut, Nurcahyo mengaku tidak tahu. “Saya belum mengetahui dan mendengar kabar tersebut. Sampai saat ini, saya masih menjabat definitive sebagai Inspektur Kabupaten Malang,” ujar Nurcahyo saat dikonfirmasi kemarin.

Seperti diberitakan, kursi Sekda kosong setelah ditinggal oleh Wahyu Hidayat pada Oktober 2023 lalu. Waktu itu, Wahyu mendapat amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang. Untuk sementara, Bupati H M. Sanusi menunjuk Nurman Ramdansyah menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupate Malang.

Sedangkan Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah enggan menanggapi mengenai beredarnya surat Gubernur Jatim mengenai persetujuan penunjukan Nurcahyo sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang. ”Waalaikumsalam. Ditunggu saja ya mbak,” jawab Nurman. Seperti diberitakan, kursi Sekda kosong setelah ditinggal oleh Wahyu Hidayat sejak Oktober 2023 lalu.

Waktu itu, Wahyu mendapat amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang. Untuk sementara, Bupati H M. Sanusi menunjuk Nurman Ramdansyah menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang. Sambil menjalankan tugas sebagai Sekda, Nurman juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Beberapa hari kemudian Nurman dilantik menjadiPenjabat (Pj) Sekda. Setelah diperpanjang dua kali, jabatan tersebut seharusnya sudah habis. Ketika jabatan habis tetapi belum ada definitif, maka ditunjuk Plh. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda. Namun, dalam peraturan tersebut, tidak disampaikan batas waktu jabatan Plh.

Sehingga menurut Nurman, lamanya masa jabatan Plh itu tidak menyalahi regulasi birokrasi. Pihaknya juga sudah mengajukan surat izin pelaksanaan selter kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Namun, hingga kini masih belum ada tanggapan pemberian izin untuk pelaksanaan selter tersebut.

Editor : A. Nugroho
#Sanusi bupati malang #gubernur jatim #sekda kabupaten malang