Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pj Sekda Kabupaten Malang Dilantik Hari Ini

A. Nugroho • Kamis, 22 Mei 2025 | 15:56 WIB

 

Kenapa Nurcahyo yang Dipilih?
Kenapa Nurcahyo yang Dipilih?

 

KEPANJEN – Setelah mendapat persetujuan dari gubernur, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurcahyo akan dilantik. Jika tidak ada aral, pelantikan diselenggarakan di pendapa Agung Kabupaten Malang. ”Besok (hari ini, 22/5) sekitar pukul 16.00, Pj Sekda akan saya lantik,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (20/5).

Sebelum mendapat persetujuan dari gubernur, pada 9 Mei lalu Sanusi melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Isinya, Sanusi mengusulkan inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang. Surat tersebut kemudian dijawab oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Selasa lalu (20/5).

Dalam surat dengan Nomor 800/3189/204.4/2025 itu juga disebutkan bahwa masa jabatan Nurcahyo sebagai Pj Sekda paling lama tiga bulan kemudian berhenti setelah sekda definitif terpilih. Sanusi mengatakan, Nurcahyo diusulkan menjadi Pj Sekda karena dinilai layak mengisi jabatan strategis tersebut. Selain masa kerjanya yang sudah lama, posisinya sebagai inspektur daerah berada satu tingkat di bawah sekda.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja inspektoratdaerah. Di dalam regulasi  tersebut, inspektorat yakni unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan langsung di bawah kepala daerah. Namun dalam praktik birokrasi, koordinasi kepegawaian dan pengelolaan organisasi daerah tetap di bawah Sekda.

Disinggung mengenai seleksi terbuka (selter) untuk posisi  sekda definitif, pihaknya masih menunggu izin dari Mendagri. Permohonan izin menggelar selter dilayangkan bersamaan dengan usulan Pj Sekda, yakni 9 Mei lalu. “Setiap proses itu harus izin Mendagri RI dan izinnya harus melalui gubernur Jawa Timur. Jadi tidak bisa cepat, karena melalui banyak meja,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Jika selter jabatan sekda sudah tuntas, dia melanjutkan, untuk pelantikan pun harus mengajukan perizinan lagi. “Kalau pelantikan Pj (sekda) bisa ke gubernur, tetapi kalau definitif harus melalui Mendagri RI,” imbuhnya. Disinggung mengenai masa jabatan Pj Sekda yang tidak lama, Sanusi berharap izin selter segera turun, sehingga pihaknya bisa memproses.

“Mudah-mudahan, satu-dua bulan sudah selesai (proses selter sekda), sehingga ada sekda definitif,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Seperti diberitakan, kursi Sekda kosong setelah ditinggal oleh Wahyu Hidayat sejak Oktober 2023 lalu. Waktu itu, Wahyu mendapat amanah sebagai Pj Wali Kota Malang.

Untuk sementara, Bupati H M. Sanusi menunjuk Nurman Ramdansyah menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang. Sambil menjalankan tugas sebagai Sekda, Nurman juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Beberapa hari kemudian Nurman dilantik menjadi Pj Sekda.

Setelah diperpanjang dua kali, jabatan tersebut seharusnya sudah habis. Ketika jabatan habis tetapi belum ada definitif, maka ditunjuk Plh. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda. Namun, dalam peraturantersebut, tidak disampaikan batas waktu jabatan plh.

Editor : A. Nugroho
#BKPSDM #sekda kabupaten malang #Pemprov Jatim