KEPANJEN – Setelah menjalani pelantikan sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang kemarin (22/5), Nurcahyo harus tancap gas. Selain menjalankan tugas administrasi sebagai Sekda, pria yang merangkap inspektur Kabupaten Malang itu juga harus menyiapkan seleksi terbuka (selter) sekda definitif.
“Pj sekda ini tugasnya juga melakukan penjaringan sekda definitif. Tentunya sambil menunggu izin dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) RI,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi setelah melantik Nurcahyo di pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin pihaknya.
sudah mengajukan izin menggelar selter ke kementerian dalam negeri (Kemendagri). Surat izin dilayangkan pada 9 Mei lalu, bersamaan permohonan pengangkatan Nurcahyo menjadi Pj Sekda. Namun saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan selter sekda definitif.
Dia berharap segera mendapat izin, mengingat jabatan Pj Sekda maksimal tiga bulan. Sambil menunggu izin diturunkan, Pj Sekda Nurcahyo menyampaikan, pihaknya akan mempersiapkan selter sekda definitif. Namun dia belum berani memastikan waktu pelaksanaannya karena izin belum turun.
“Mudah mudahan segera turun. Sehingga Juni depan bisa mengumumkan untuk selter. Kalau ada pengumuman, yang memenuhi syarat bebas mendaftar,” kata Inspektur Kabupaten Malang itu.
Dalam penjaringan itu, dia berharap para pejabat Pemkab Malang yang memenuhi syarat dapat berkompetisi.
“Pejabat eselon II di Kabupaten Malang itu hampir semuanya memenuhi syarat,” kata dia.
Saat ditanya terkait partisipasi dalam selter sekda definitif, dia menjawab diplomatis.
“Saya juga memenuhi syarat untuk mengikuti selter sekda definitif. Tunggu saja perkembangannya, yang terpenting didoakan sehat dan panjang umur,” imbuh Nurcahyo.
Nurcahyo menyebut, sepengetahuan dia, salah satu syarat adalah batas usia calon sekda maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun. Sementara itu, jika berkaca pada selter Sekda 2020 lalu, terdapat 15 persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta.
Itu sesuai dengan surat pengumuman nomor 01/ PANSEL/JPTP-MLG/VI/2020 yang dikeluarkan pansel. Di antaranya pendaftar harus memiliki pangkat Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b), lebih diutamakan jika memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Kemudian poin terakhirnya, setiap calon harus mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. Jika pendaftar adalah pegawai Pemkab Malang, maka tanpa persetujuan Sanusi, dia tidak dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Editor : A. Nugroho