KEPANJEN – Pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Malang dipastikan akan tuntas tahun ini. Senin depan (2/6), pemkab akan menyerahkan SK pengangkatan untuk 3.850 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahap dua.
Penyerahan SK tersebut lebih cepat dari prediksi awal, yakni Oktober depan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, pelantikan PPPK ditargetkan tuntas akhir Mei 2025.
Sebelumnya sempat dijadwalkan hari ini (28/5), tapi karena satu dan lain hal, pelantikan terpaksa diundur beberapa hari. “Pelantikan PPPK insya Allah kami laksanakan pada 2 Juni 2025. Ada sekitar 3.850 pegawai yang akan kami lantik,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan dinyatakan lolos. Nomor Induk Pegawai (NIP) juga sudah keluar. Hanya tinggal pelantikan, mereka sudah berstatus sebagai ASN. “Sedangkan tahap kedua ada sekitar 3.200 PPPK yang akan dilantik,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Seleksi tahap kedua tersebut sudah tuntas, kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait hasil akhir. Bagi yang lolos seleksi PPPK tahap kedua, akan diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-31 Juli 2025.
Nurman menyampaikan, jika seluruh kuota tersebut terisi, tenaga non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berstatus PPPK. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu yang dibahas dalam UU tersebut ialah penataan tenaga kerja non-ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sementara itu, secara status kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sama-sama ASN. Hanya berbeda pada ketentuan kontrak kerja. Jika PNS, kontrak kerja hingga pensiun. Sedangkan kontrak kerja PPPK sesuai kesepakatan antara instansi dan pegawai.
“Kontrak kerja PPPK kemungkinan nanti juga lima tahun. Begitu habis, nanti diperpanjang lagi lima tahun. Sementara begitu sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat,” pungkas pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. (dan)
Editor : A. Nugroho