KEPANJEN – Penyerahan SK pengangkatan terhadap sekitar 3.850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang diwarnai aroma pungutan liar (pungli).
Masing-masing pegawai yang baru menerima SK diminta membayar Rp 150 ribu. Untuk melancarkan aksinya, oknum tersebut mencatut nama Bupati Malang H M. Sanusi.
Dugaan pungli diungkap oleh Sanusi di hadapan ribuan PPPK yang hadir di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin. Dalam kesempatan itu, Sanusi juga meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikbud) Kabupaten Malang Suwadji menindaklanjuti dugaan pungli karena berada di lingkungan PPPK sektor pendidikan.
“Sudah kami cek dan klarifikasi, ternyata uang itu mau dibuat syukuran,” ujar Suwadji dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin. Dia mengungkap, oknum menarik uang untuk iuran tasyakuran
Dia berasal dari PPPK sendiri. Setelah mengetahui hal tersebut, Suwadji mengaku sudah melarang syukuran tersebut dan meminta syukuran itu ditiadakan.
Pihaknya juga sudah meminta pegawai yang sudah urunan untuk mengembalikan uangnya. Lebih lanjut, Suwadji meminta pegawai baru untuk melakukan syukuran secara pribadi saja.
“Kalau bisa syukuran diadakan sendiri-sendiri di rumah bersama keluarga. Masalah itu (dugaan pungli) terjadi di Korwil, bukan di ranah dinas pendidikan,” terangnya.
Terpisah, penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang merangkap inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pungli tersebut.
Namun hingga kini belum ada pihak yang mengakui. “Padahal kami butuh untuk mengumpulkan saksi dan keterangan saja,” ujar Nurcahyo.
Meski begitu, dia tetap mencari informasi lebih lanjut. Menurutnya, dengan adanya alat bukti dan saksi lebih dari dua sudah cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut. “Karena baru diinstruksikan kemarin, masih belum banyak informasi yang diperoleh,” kata dia.
Seperti diberitakan, 3.850 PPPK menerima SK di pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Klojen, Kota Malang kemarin (2/6). Mereka merupakan peserta yang lolos seleksi pada 2023 lalu. Setelah dilantik, pemerintah kabupaten (Pemkab) Malang akan mengusulkan penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada 1-31 Juli depan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, jika seluruh kuota tersebut terisi, tenaga non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berstatus PPPK.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang dibahas dalam UU tersebut ialah penataan tenaga kerja non-ASN. (dan)
Editor : A. Nugroho