Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hanya 4 Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Malang yang Diawasi Kejari

Aditya Novrian • Senin, 18 Agustus 2025 | 16:22 WIB
TEPAT SASARAN: Kejari Kabupaten Malang ikut mendampingi DTPHP menyalurkan bantuan pupuk kepada petani.
TEPAT SASARAN: Kejari Kabupaten Malang ikut mendampingi DTPHP menyalurkan bantuan pupuk kepada petani.

KEPANJEN - Sebagian besar Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Malang berjalan tanpa pendampingan kejari. Dari 14 proyek, hanya empat yang diawasi secara langsung. Sementara sisanya rawan dengan gangguan dan penyimpangan.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Utomo SH mengatakan, 14 proyek itu berasal dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ”Ada dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang,” terang dia.

Dari tujuh OPD tersebut, hanya DTPHP yang mengajukan pendampingan kejari. Di dalamnya terdapat empat proyek, yaitu pengadaan dan pembagian bibit bawang merah, serta empat jenis pupuk sekaligus, yakni ZK, NPK, dan ZA. ”Yang (pembagian) bawang ini masih berlangsung. Kami awasi sampai panen nanti sekitar akhir tahun,” imbuh Bima.

Sepuluh proyek lainnya, meski tergolong PSD, tetap berjalan tanpa pengawasan kejari. Di antaranya pembangunan Jalan Selorejo-Krisik (DPUBM), pembangunan Puskesmas Poncokusumo (Dinkes), pembangunan hanggar kendaraan dan pemilahan sampah (DLH), rehabilitasi Pendopo Panji dan pembangunan sarana air minum Desa Pakisaji (DPKPCK), pembuatan IPAL, PACS dan renovasi gedung rawat inap (RSUD Kanjuruhan), serta renovasi gedung rawat inap (RSUD Lawang).

Bima menekankan, pendampingan kejari bersifat atas pengajuan OPD. Kejaksaan tidak bisa memaksa instansi agar mau didampingi, meski keberadaan PPS penting untuk mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) sekaligus memastikan proyek tepat sasaran dan selesai tepat waktu.

”Khusus proyek distribusi bibit dan pupuk, sering muncul gangguan, misalnya oknum preman atau LSM yang meminta jatah, atau poktan yang bermain sehingga tidak tepat sasaran. Fungsi kami di PPS adalah menghalau hal itu,” jelas Bima, yang menjabat Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang. (biy/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#DTPHP #kejari #Kabupaten Malang #DLH #dinkes #PSD