KEPANJEN – Setelah pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Bupati Malang H M. Sanusi akan mengangkat kembali anak buahnya, drg Wiyanto Wijoyo. Namun pengembalian jabatan tersebut menunggu keputusan Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
”Sesuai putusan, dia bisa kembali ke jabatannya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang atau yang setara, yakni eselon II B,” ujar Sanusi setelah memimpin Apel Jogo Kabupaten Malang di Pendapa Kepanjen kemarin (3/9).
Seperti diberitakan, drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan (kadinkes) pada 1 Mei 2024 lalu. Dokter Wi, sapaan drg Wiyanto Wijoyo, kemudian menjadi staf di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Pencopotan dilakukan karena Sanusi menilai drg Wiyanto menyalahi ketentuan. Yakni mencanangkan program layanan kesehatan namun anggaran tidak tersedia. Sekitar Februari 2023 lalu, jumlah penduduk yang ter-cover asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sekitar 75 persen. Padahal untuk dapat mencapai UHC, ada sekitar 450 ribu penduduk harus didaftarkan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Karena data tersebut dimasukkan pada Februari 2023 lalu, anggarannya belum masuk perencanaan APBD 2023. Akibatnya terjadi pembengkakan anggaran dan menjadi utang ke BPJS. Layanan tersebut pun hanya berlaku selama tiga bulan. Dalam jangka waktu itu, utang ke BPJS mencapai Rp 87 miliar, sedangkan anggaran yang disediakan hanya Rp 80 miliar untuk satu tahun penuh. Atas pencopotan itu, Wiyanto merasa dikorbankan. Padahal dalam pelaksanaannya, program UHC tersebut mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tak terima dicopot, Wiyanto mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN mengabulkan gugatan Wiyanto. Kemudian Sanusi mengajukan kasasi ke MA, namun permohonannya ditolak. Putusan kasasi keluar pada 27 Agustus lalu.
Sanusi menyampaikan, pihaknya mematuhi putusan MA. Begitu hasil putusan MA diterima, pihaknya langsung memproses administrasi kepegawaian drg Wiyanto Wijoyo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Setelah itu TPK melakukan penilaian untuk menentukan jabatan yang diamanahkan kepada Wiyanto.
Apakah akan dikembalikan menjadi Kadinkes? Sanusi mengatakan, Wiyanto akan menjadi pejabat eselon II, namun tidak harus kadinkes. ”Bisa di dinas lainnya, yang penting setara (eselon II B),” kata Sanusi.
Dia menyebutkan, ada beberapa perangkat daerah (PD) yang sementara ini dipimpin oleh pelaksana tugas (plt). Di antaranya dinas komunikasi dan informatika (diskominfo), dinas lingkungan hidup (DLH), staf ahli bupati, dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). ”Nanti bisa dimasukkan di dinas yang kosong,” kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum drg Wiyanto Wijoyo Moch. Arifin menyampaikan, pemberitahuan putusan Kasasi tertanggal 27 Agustus 2025 sudah diterima. Dia yakin Pemkab Malang juga sudah menerima putusan tersebut. “Keberatan yang diajukan tidak beralasan. Semua pertimbangan hukum pengadilan tinggi dibenarkan dan tidak terjadi kesalahan penerapan hukum,” ucap Arifin kemarin (2/9).
Dia menyampaikan, surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa mewajibkan Sanusi sebagai terbanding atau tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg Wiyanto Wijoyo.
Surat tersebut juga mewajibkan Sanusi menerbitkan SK, merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.(yun/dan)
Editor : A. Nugroho