RADAR MALANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pejabat negara dengan sikap hati-hati.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga belum ada keputusan atau tindakan konkret dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Keuangan.
Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat ketentuan mengenai penyesuaian gaji untuk sejumlah golongan ASN dan pejabat negara.
Namun, Purbaya menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan kesiapan anggaran.
Purbaya juga menegaskan bahwa meskipun Perpres sudah disahkan, pemerintah belum menyiapkan dana khusus untuk menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS.
Langkah tersebut, katanya, memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan terhadap APBN. Ia menambahkan, proses ini memerlukan koordinasi lintas kementerian sebelum benar-benar bisa diterapkan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa besaran kenaikan gaji akan bervariasi tergantung golongan. ASN golongan I dan II direncanakan mendapatkan kenaikan sekitar 8 persen, golongan III sekitar 10 persen, dan golongan IV sekitar 12 persen.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem total reward berbasis kinerja, yang bertujuan memberikan penghargaan yang lebih adil sesuai dengan capaian dan tanggung jawab pegawai.
Pemerintah menilai reformasi sistem penggajian ini perlu dilakukan secara bertahap agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi nasional. Beberapa ekonom juga mengingatkan agar kebijakan ini dihitung secara matang supaya tidak memengaruhi keseimbangan fiskal maupun memicu ketimpangan di antara golongan pegawai negeri.
Dengan kondisi tersebut, keputusan akhir terkait waktu pelaksanaan, besaran kenaikan, serta mekanisme pemberian gaji baru masih menunggu arahan Presiden dan tim anggaran.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan kebijakan ini secara transparan agar publik dapat memahami prosesnya dengan baik. (cj)
Editor : A. Nugroho